PUSTAKATA.COM, Lampung Selatan – Polda Lampung berhasil mengungkap 75 kasus kejahatan jalanan (street crime), dalam kurun waktu 19 hari atau selama periode 13–31 Mei 2026.
Street Crime itu terdiri dari pencurian dengan pemberatan (Curat), kekerasan (Curas), dan kendaraan bermotor (Curanmor). Sebanyak 95 tersangka diamankan beserta ratusan barang bukti.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menyatakan, keberhasilan ini wujud komitmen memberikan rasa aman dan menekan angka kriminalitas.
“Dukungan Patroli QR (Quick Response) JANJI JAGA di tingkat Polda dan Polres jajaran, secara aktif menyasar lokasi rawan serta merespons cepat laporan masyarakat,” katanya.
Dari penyelidikan, modus operandi pelaku beragam. Seperti pada Curat dengan merusak pintu menggunakan linggis atau obeng, Curas dengan intimidasi dan penghadangan di jalan sepi.
Kemudian kejahatan Curanmor, pelaku menggunakan kunci letter T, modus meminjam kendaraan korban yang menjadi target, atau berpura-pura menjadi pembeli COD.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita 410 barang bukti termasuk kendaraan, ponsel, dokumen, senjata api rakitan, senjata tajam, amunisi dan uang tunai Rp18,3 juta.
Irjen Pol. Helfi menambahkan, Polda Lampung mengedepankan langkah preemtif, preventif dan represif. Patroli rutin ditingkatkan di titik rawan berdasarkan evaluasi berkala, disertai edukasi kepada masyarakat.
“Penegakan hukum kami lakukan sesuai aturan dan HAM, namun tindakan tegas terukur bakal diambil terhadap pelaku yang melawan atau membahayakan,” tegasnya.
Kapolda juga mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, gunakan kunci ganda, dan segera melaporkan ke 110, serta dapat menjalin sinergitas dalam meminimalisir tindak kejahatan.
“Keamanan tanggung jawab bersama. Kami pastikan tidak bakal memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan,” tandasnya.













