Soal Dugaan Korupsi Perumda Tirta Ratu Samban, Dewan Pengawas Irit Bicara

Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Ratu Samban, M. Dodi Hardinata.

PUSTAKATA.COM, Bengkulu Utara – Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Ratu Samban, Dr. M. Dodi Hardinata, S.Sos, M.Si memilih irit bicara, terkait penggeledahan kantor Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, yang dilakukan Kejakansaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara.

Ini setelah Dodi dihubungi via WhatsApp, yang menyatakan jika persoalan tersebut bukan lagi ranahnya untuk mengomentari, dan Ia juga meminta maaf ketika media meminta tanggapannya.

“Tidak usahlah, mohon ampun nian. Bukan ranah kami lagi untuk mengomentari, ranahnya sudah beda, off dulu. Sekali lagi mohon maaf,” tulis Dodi via pesan WhatsApp.

Jawaban tersebut disampaikan saat media mengonfirmasi penggeledahan kantor Perumda Tirta Ratu Samban, yang berada dalam lingkup pengawasan Dewan Pengawas.

Pernyataan Dodi pun menyisakan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan daerah tersebut telah dijalankan, terutama ketika persoalannya kini tengah didalami kejaksaan.

Sebagai Dewan Pengawas, Dodi memiliki posisi strategis dalam tata kelola perusahaan. Fungsi pengawasan terhadap kinerja direksi, evaluasi pengelolaan perusahaan, serta tindak lanjut atas persoalan yang muncul menjadi aspek penting dalam memastikan perusahaan daerah dikelola secara akuntabel.

Karena itu, penjelasan mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan tetap relevan untuk diketahui publik. Terlebih, proses hukum yang berjalan tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan akan transparansi mengenai tata kelola perusahaan.

Meski demikian, keputusan Dodi untuk tidak memberikan komentar lebih jauh tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan atau tanggung jawab hukum dalam perkara yang sedang ditangani kejaksaan.

Jaksa Amankan Sejumlah Berkas

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penggeledahan di kantor Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban pada Kamis (1/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, tim kejaksaan mengamankan sejumlah berkas untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum mengumpulkan dokumen dan mendalami perkara.

Namun, penggeledahan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana ataupun menetapkan kesalahan pihak tertentu.

Perkembangan perkara, dugaan pelanggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab harus merujuk pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh kejaksaan.

Hingga berita ini ditulis, Dodi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan Dewan Pengawas.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan lagi ranahnya untuk dikomentari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *