PH Eks Kacab Sucofindo Nilai Dakwaan JPU Tak Penuhi Unsur Pidana

PH Imam Sumantri, Muhammad Rullyandi saat mengikuti persidangan di PN Tipikor Bengkulu, Senin (12/01/2026). (IST/PustaKata.Com)

PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Kepala Cabang (Kacab) PT. Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Penilaian ini dikatakan Penasehat Hukum (PH) Iman Sumantri, Dr. Muhammad Rullyandi, SH, MH usai pesidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (12/01/2026).

Dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara PT. Ratu Samban Mining (RSM) tersebut, dihadirkan sebanyak delapan saksi.

“Penerapan dakwaan Pasal 2 Primair dan Pasal 3 Subsider Jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, tidak tepat berdasarkan fakta kerja di lapangan,” sebut Rully.

Menurut Rully, seluruh tindakan Imam Sumantri sebagai Kacab Sucofindo Bengkulu telah didasarkan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, dengan verifikasi berdasarkan dokumen dan data perusahaan pengguna jasa.

“Dokumen dan data itu sangat valid, sehingga tidak pernah dibantah dalam pelaksanaan penjualan batu bara dari pembeli,” ujarnya.

Disamping itu, juga tidak pernah ada komplain terhadap hasil kadar yang ditentukan Sucofindo. Sehingga tuduhan kerugian negara akibat penurunan nilai Gross Air Dried (GAR) yang berimbas pada royalti, bukan tanggung jawab atau domain Sucofindo.

Rully menambahkan, sesuai peraturan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, seluruh kewajiban pelaporan terkait hal tersebut berada pada aplikasi MOMS/MODI dan MVP.

“Kemuian adanya kewajiban untuk menguload semua perizinan dan bukti setor royalti oleh perusahaan terkait. Karena surveyor hanya melakukan tindakan atas permohonan klien setelah kewajiban tersebut terpenuhi dalam sistem,” singkatnya.

Dalam dugaan perkara tipikor ini, Tim Penyidik Kejati Bengkulu menetapkan 13 terdakwa yang terbagi dalam beberapa klaster. Diantaranya 10 diantaranya merupakan terdakwa dalam berkas perkara pokok termasuk Iman Sumantri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *