PUSTAKATA.COM, Kepahiang – Terdakwa, Idris mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) periode 2010–2017 dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang selama 2 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Kepahiang, dalam sidang yang dilaksanakan, pada, Rabu 7 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu.
“Kami JPU telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Idris dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta,” ungkap JPU Kejari Kepahiang, Rizka Ari Kholifatur Rohman, usai persidangan.
Diketahui sebelumnya, adanya pengembalian jadi pertimbangan ringankan tuntutan adapun besaran tuntutan hukuman yang tergolong ringan ini dipengaruhi oleh langkah pemulihan kerugian negara yang telah dilakukan.
Kejaksaan Negeri Kepahiang sebelumnya telah menerima pengembalian sebidang tanah seluas 6.000 meter persegi dari mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C. Kader.
Kasi Intelijen Kejari Kepahiang, Johansen Christian Hutabarat mengatakan, substansi utama dari perkara korupsi ini berfokus pada hilangnya atau berkurangnya aset lahan milik Pemkab Kepahiang.
Lahan itu untuk pembangunan Terminal B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, yang diestimasikan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp600 juta.
“Inti kerugian negara dalam perkara ini terletak pada berkurangnya aset tanah milik daerah. Karena aset tersebut telah dikembalikan, kerugian negara secara otomatis terpulihkan. Hal ini menjadi pertimbangan utama JPU dalam memperringan tuntutan terhadap terdakwa,” terang Johansen.













