Kunker ke Rupbasan, Komjak RI Tekankan Ini

Ketua Komjak RI didampingi Plt. Kepala Rupbasan saat meninjau BB dan benda sitaan, Jum'at (13/06/2025). (Terra/PustaKata.Com)

PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Prinsip transparansi, akuntabilitas dan ketertelusuran hukum, harus dikedepankan dalam pengelolaan Barang Bukti (BB) dan benda sitaan.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia (RI) RI, Prof. Dr. Pujiono Suwandi, SH, MH menekankan pentingnya pengelolaan barang sitaan yang sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Serta ketertelusuran hukum,” kata Prof. Pujiono saat Kunjungan Kerja (Kunker) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan Kelas I Bengkulu, Jum’at (13/06/2025).

Rupbasan, lanjutnya, memegang peranan strategis dalam menjaga integritas proses penegakan hukum. Tata kelola yang baik bakal membangun kepercayaan publik.

“Khususnya terhadap aparat penegak hukum,” ujar Prof. Pujiono yang dalam kunker meninjau secara langsung fasilitas penyimpanan, prosedur administrasi, serta pengelolaan barang bukti dan benda sitaan yang dititipkan di Rupbasan Bengkulu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rupbasan Kelas I Bengkulu, Aidil, SH, MH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.

“Tentunya dibarengi dengan sistem manajemen penyimpanan benda sitaan serta barang rampasan negara,” singkat Aidil.

Kunker tersebut merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan eksternal, yang dijalankan Komjak RI dalam mendorong perbaikan sistemik di lingkungan penegakan hukum.

Khususnya dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana, yang bernilai ekonomi maupun strategis.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyambut baik kunjungan, sebagai bagian dari upaya bersama membangun sistem peradilan yang bersih, profesional dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *