PUSTAKATA.COM, Lampung – Komitmen tegas Polda Lampung dalam memerangi peredaran gelap narkotika, kembali dibuktikan.
Dalam kurun waktu lima bulan terakhir sejak Februari-Juni 2026, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dengan nilai mencapai Rp235,13 miliar.
Keberhasilan tersebut diumumkan langsung Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).
Bakauheni yang merupakan pintu gerbang utama penghubung Pulau Sumatera dan Jawa, selama ini menjadi salah satu jalur strategis yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba untuk menyelundupkan barang haram ke berbagai daerah.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengungkap 17 laporan polisi dengan total 24 tersangka, yang diduga berperan sebagai kurir maupun bagian dari jaringan pengedar narkotika lintas daerah.
“Nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp235,13 miliar. Dari pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa anak bangsa dari ancaman bahaya narkoba,” ungkap Kapolda Lampung.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi. Narkotika disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan hingga kompartemen rahasia pada bagasi mobil.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan kendaraan pribadi, bus antarkota, minibus hingga mobil boks pengiriman paket.
Tidak hanya itu, sebagian narkotika juga dikirim dengan cara dititipkan kepada pihak lain, dalam bentuk paket kiriman yang telah dikemas sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni 179,5 kilogram sabu dan 58 kilogram ganja.
Selain itu, petugas juga mengamankan 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir Happy Five (Erimin 5), 3.148 cartridge etomidate, serta 5 liter liquid etomidate.
Tak hanya narkotika, aparat turut menyita sejumlah sarana yang digunakan para pelaku, terdiri dari delapan unit kendaraan roda empat.
Diantaranya Toyota Fortuner, Mitsubishi Xpander, Toyota Avanza dan mobil boks milik jasa ekspedisi. Polisi juga mengamankan enam tas jinjing dan ransel, lima unit telepon genggam, serta satu lembar STNK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman pidana berat berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Para tersangka juga dijerat Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolda Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan, pihaknya tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Lampung.
Menurutnya, petugas di lapangan bakal bertindak tegas dan terukur terhadap pelaku yang berusaha melawan maupun melarikan diri, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Narkoba adalah musuh bersama. Pemberantasan barang haram ini tidak bisa dilakukan kepolisian semata,” tegasnya.
“Mrlainkan juga memerlukan sinergi dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi masa depan bangsa,” lanjut Helfi.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, melalui layanan Kepolisian 110 yang siaga selama 24 jam dan bebas pulsa.
Dengan dukungan masyarakat, diharapkan ruang gerak jaringan narkotika semakin sempit dan generasi muda dapat terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkoba.













