7 Terdakwa Dugaan Korupsi MM dan PTM Bengkulu Divonis Bersalah

Sidang putusan dugan perkara korupsi Mega Mall & PTM Bengkulu di Pengadilan Tipikor, Kamis (12/03/2026). (Dian/PustaKata.Com)

PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi Megal Mall (MM) dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terbukti bersalah.

Ketujuh terdakwa itu yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi. Kemudian Kurniadi Benggawan, Hariadi Benggawan dan Satriadi Benggawan masing-masing selaku Direktur Utara (Dirut), Direktur dan Komisaris PT. Tigadi Lestari.

Selanjutnya Chandra D. Putra selaku mantan pejabat ATR BPN Kota Bengkulu. Wahyu Laksono dan Budi Santoso selaku Dirut dan Komisaris PT. Dwisaha Selaras Abadi.

Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (12/03/2026), majelis hakim memvonis Ahmad Kanedi selama 2 tahun 6 bulan penjara, serta dibebankan denda Rp 100 juta subsider 60 hari pidana penjara pengganti.

Terdakwa Ahmad Kanedi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 KUHP.

Sementara terdakwa Kurniadi Benggawan divonis 7 tahun kurungan dan denda Rp 300 juta subsider 80 hari pidana penjara. Kurniadi Benggawan juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 147 miliar subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa Chandra D. Putra divonis 2 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari penjara. Terdakwa Hariadi Benggawan divonis 6 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara.

Selanjutnya Satriadi Benggawan divonis 6 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara. Terdawa Wahyu Laksono divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara.

Terakhir yakni terdakwa Budi Santoso, dimana majelis hakmi memvonis selama 4 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara.

Ketua Majelis Hakim menyatakan, sertikat tanah milik pemerintah daerah, yang berupa Hak Pengelolaan Langsung (HPL) tidak boleh dipindahtangankan serta digadaikan.

Terhadap putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *