PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pelamar umum yang dibuka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menuai penolakan. Bahkan Pengawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Provinsi Bengkulu turut menyatakan sikap.
Koordinator PPNPNS Bawaslu Provinsi Bengkulu, Jerry Restu Amanda, SH mengatakan, pernyataan sikap solidaritas ini dilakukan serentak se-Indonesia. “Inti dari pernyataan sikap ini, menolak penerimaan PPPK bagi pelamar umum yang dilakukan Bawaslu RI. Apalagi cukup banyak PPNPNS di Bawaslu yang sudah cukup lama mengabdi,” papar Jerry, Kamis (05/01/2023).
Dengan kata lain, pernyataan sikap solidaritas ini satu komando. Bahkan rekan-rekan PPNPNS di Bawaslu RI sendiri, sudah bertemu dengan Komisi II DPR RI. “Kita di daerah, khususnya di Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah bertemu dengan beberapa anggota Bawaslu terkait masalah ini,” jelas Jerry.
Jerry melanjutkan, dalam penolakan penerimaan PPPK bagi pelamar umum yang dilakukan Bawaslu RI, ada beberapa poin alasan. Diantaranya penerimaan yang dimaksud adalah umum tanpa memperhatikan pengabdian PPNPNS yang selama ini mengabdi untuk Bawaslu. Lalu PPNPNS sudah mengabdi 3 sampai dengan 5 tahun lebih untuk negara, terutama dalam konteks demokrasi.
“Kemudian kami masih setia dan siap mengabdi untuk Bawaslu. Tahapan pemilu serentak masih berlangsung dan berjalan. Hampir 80 persen lebih staf PPNPNS Bawaslu statusnya pendidikan tidak linier. Terakhir jika penerimaan PPPK dilanjutkan maka ada penambahan pengangguran akibat dari tidak bisa terakomodir seluruh staf PPNPNS se-Indonesia,” singkatnya. #













