Permohonan Diterima MK dan DKPP, Muspani: Helmi-Mi’an Gubernur dan Wagub Bengkulu

Tim Kuasa Hukum Helmi-MIan & Elva-Makrizal saat menunjukkan permohonan dan laporan yang telah diterima MK dan DKPP, Minggu (15/09/2024). (Rhama/PustaKata.Com)

PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 162 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sedangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), juga menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang penyelenggara Pemilu.

Dimana permohan dan laporan itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), Helmi Hasan-Mian dan Elva Hartati-Makrizal Nedi.

Permohonan uji materi diajukan karena pihaknya menduga terdapat penyelundupan hukum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 08 Tahun 2024, khususnya Pasal 19 huruf e.

Menurut Muspani, salah satu anggota tim hukum, pasal tersebut telah dibatalkan oleh MK melalui tiga putusan, termasuk Putusan No 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, dan 2/PUU-XXI/2023. Namun, aturan tersebut masih diterapkan dalam PKPU yang terbaru.

“Kami optimis pengujian materi ini akan berhasil menghapus pasal selundupan dalam PKPU yang melanggar putusan MK,” ujar Muspani pada Minggu (15/9/2024).

Selain itu, tim hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu ke DKPP. Mereka menduga penyelenggara Pemilu tidak mematuhi putusan MK.

“Kita menyatakan bahwa hal ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kejujuran dan profesionalisme dalam Pemilu,” tegasnya.

Tim hukum berharap bahwa sebelum Pilkada serentak pada 27 November 2024, ada keputusan yang jelas dari MK mengenai pengujian materi ini.

Mereka juga menekankan bahwa permasalahan ini berlaku secara nasional, termasuk dalam Pilgub Bengkulu dan Pilbup Bengkulu Selatan.

“Langkah ini diambil untuk menegakkan konstitusi dan memastikan bahwa tidak ada kepala daerah yang berkuasa lebih dari dua periode,” tambah Muspani.

Tim hukum juga menyoroti bahwa jika MK membatalkan Pasal 19 huruf e dalam PKPU No. 8 Tahun 2024, maka dalam Pilgub Bengkulu, hanya akan ada satu pasangan calon.

Namun, untuk Pilbup Bengkulu Selatan, kompetisi tetap berlangsung dengan dua pasang calon.

“Karena Pilgub Bengkulu hanya satu pasang calon, dan bukannya kotak kosong, maka Gubernur dan Wagub Bengkulu yakni Helmi-Mian,” tambahnya lagi.

Agustam Rachman, anggota tim kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa cara perhitungan masa jabatan kepala daerah harus dihitung sejak pejabat tersebut memulai tugasnya, terlepas dari statusnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau pejabat definitif.

“Dalam waktu dekat, kami berharap MK akan memberikan putusan yang adil demi tegaknya konstitusi di negara kita,” tutup Agustam.

Editor: Pitriana
Writer: Rhama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *