Majelis Hakim Tipikor Ketok Palu, Mantan Kabid Disparpora Kepahiang Vonis Bebas: Jaksa Pikir – Pikir

Sebelumnya Idris menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu

PUSTAKATA.COM, Kepahiang – Terdakwa Idris mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang periode 2010–2017 divonis bebas majelis hakim Tipikor Bengkulu, pada sidang Rabu 4 November 2026.

Sebelumnya terdakwa Idris terlibat dalam perkara dugaan korupsi lahan GOR Kabupaten Kepahiang Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Tahun Anggaran (TA) 2015 lalu.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Fajar Pramono menyatakan bahwa terdakwa Idris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Idris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan membebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum,” tegas Fajar saat membacakan putusan di ruang sidang.

Selain membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Idris segera dikeluarkan dari tahanan, serta memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Menanggapi vonis bebas tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Hafiedz Assegaf, menyatakan pihaknya masih akan pikir-pikir dan mempelajari salinan putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

“Hari ini telah kami dengarkan putusan terhadap terdakwa Idris. Atas putusan tersebut, kami akan pelajari dan segera kami laporkan ke pimpinan secara berjenjang,” ujar Hafish.

Untuk diketahui, JPU Kejari Kepahiang menuntut terdakwa Idris dengan 2 tahun penjara, selain itu ditambah dengan Rp 10 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *