PUSTAKATA.COM, Kepahiang – Diketahui, untuk Kabupaten Kepahiang sendiri sedikitnya terdapat sebanyak 40 perusahaan yang wajib menunaikan Corporate Social Responsibility (CSR) setiap tahunnya. Hanya saja, belum diketahui pasti, dari total tersebut apakah seluruhnya sudah menunaikan CSR atau belum.
Kabag Ekonomi Setkab Kepahiang, Piisman, M.Si mengatakan, guna memastikan apakah perusahaan di Kabupaten Kepahiang sudah menjalankan kewajibannya atau belum, dalam waktu dekat ini akan melaksanakan rapat tim.
“Dalam waktu dekat ini kita akan melaksanakan rapat, sesuai dengan SK kisaran 40 perusahaan di Kepahiang wajib menunaikan CSR setiap tahunnya,” kata Piisman.

Ia menjelaskan, untuk kewajiban CSR sendiri wajib dijalankan oleh perusahaan setiap tahunnya. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda)/ Peraturan Bupati (Perbup)
nominal kewajiban CSR 2-3 persen dari laba keuntungan bersih perusahaan selama 1 tahun. Selain itu, setiap tahun perusahaan juga harus menyampaikan laporan terhadap CSR yang dijalankan.
“Perusahaan wajib CSR setiap tahunnya, laporan atas CSR tersebut juga diharuskan disampaikan ke Pemkeb Kepahiang. Guna memastikan apakah kisaran 40 perusahaan sudah menjalankan CSR atau belum, kita lihat saja nanti saat melakukan rapat yang kita jadwalkan 13 Oktober 2026 mendatang,” demikian Piisman













