Gubernur Rohidin Tolak Kebijakan Larangan Hijab Bagi Paskibraka Putri di IKN

Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo saat mengukuhkan Paskibraka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. (IST/PustaKata.Com)

PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah secara tegas menolak kebijakan yang melarang penggunaan hijab atau jilbab, terhadap anggota Paskibraka putri saat pengukuhan dan pelaksanaan tugas pada 17 Agustus 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, kebijakan ini dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, serta semangat kebhinekaan Indonesia.

“Kebijakan tersebut juga mencakup perwakilan Paskibraka dari Provinsi Bengkulu, yang dianggap merugikan dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar negara,” kata Rohidin yang telah mengeluarkan surat resmi atas penolakan itu, Rabu (14/08/2024)

Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada pihak berwenang, Gubernur Rohidin menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebijakan ini, dan mendesak segera dilakukan peninjauan ulang.

Ia menegaskan, larangan penggunaan hijab tidak hanya melanggar hak asasi individu, tetapi juga menciderai kebebasan beragama yang dijamin oleh Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal tersebut menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat sesuai dengan keyakinannya.

“Larangan ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan merusak keragaman yang seharusnya kita junjung tinggi sebagai bangsa. Ini adalah bentuk diskriminasi yang tidak dapat kami terima,” tegasnya

Ponalakan kebijakan itu, selaras dengan pernyataan Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) yang juga prihati dan turut menolak kebijakan tersebut.

“Dukungan luas dari berbagai pihak memperkuat bahwa kebebasan beragama dan ekspresi keagamaan adalah hak yang tidak boleh dikompromikan, bahkan dalam upacara resmi kenegaraan,” papar Rohidin.

Rohidin menyarankan, semua anggota Paskibraka putri, sebaiknya dapat menjalankan tugas mereka dengan tetap menghormati keyakinan agama masing-masing.

“Kebhinekaan adalah kekuatan kita sebagai bangsa, dan tidak boleh ada kebijakan yang merusak fondasi tersebut,” saran Rohidin.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berkomitmen untuk terus menjaga dan melindungi hak-hak warganya, termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ia berharap agar kebijakan yang lebih inklusif dan menghargai keberagaman dapat diterapkan pada upacara-upacara kenegaraan mendatang.

“Penolakan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju perbaikan kebijakan yang lebih adil dan tidak diskriminatif, serta mencerminkan semangat persatuan dan kebhinekaan yang merupakan inti jati diri bangsa Indonesia,” tutup Rohidin.

Editor: Pitriana
Writer: Terra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *