PUSTAKATA.COM, Kepahiang – Baru-baru ini Pemkab Kepahiang selesai melakukan evaluasi terhadap kisaran 600 an Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hasilnya, diketahui ada pemutusan atau tidak diperpanjangnya kontrak bagi P3K paruh waktu yang dinilai tidak disiplin dan berkinerja buruk.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd menjelaskan evaluasi ini merupakan prosedur wajib yang dilakukan secara berkala setiap tahunnya sesuai dengan masa kontrak kerja para P3K paruh waktu.
”Evaluasi ini wajib kita lakukan karena kontrak kerja P3K paruh waktu berlaku per satu tahun. BKDPSDM telah melakukan penilaian dan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh P3K paruh waktu yang ada,” ujar Sekda Kepahiang, Dr. Hartono.
Ia mengungkapkan persentase pegawai yang tereliminasi sangat kecil, yakni diperkirakan sekitar 5 orang.
”Ada yang tereliminasi, tapi jumlahnya tidak banyak, sekitar 5 orang dari total 600-an lebih. Penyebab utamanya karena faktor kedisiplinan, seperti malas ngantor dan kinerja yang tidak memenuhi standar, yang kita harapkan” demikian Hartono.













