PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bengkulu diperingatkan, untuk tidak terlibat politik praktik terkait Pilkada serentak tahun 2024.
Anggota DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran, SE mengatakan, peringatan ini disampaikan agar BAZNAS Kota Bengkulu dapat menjaga independensi dan integritas, khususnya dalam mengelola dana zakat.
“Penggunaan dana zakat atau bantuan sosial lainnya dari Baznas untuk kepentingan politik, baik dalam Pilwakot maupun Pilgub, merupakan pelanggaran aturan,” ujar Irman, Kamis (19/09/2024).
Pihaknya mengimbau, agar tidak ada pihak yang memanfaatkan BAZNAS untuk kepentingan pencitraan atau kampanye. Irman mengungkapkan, pada APBD Perubahan Kota Bengkulu, terdapat alokasi Rp 1 miliar untuk BAZNAS Kota.
“Penggunaan anggaran tersebut harus dipantau dengan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan untuk kepentingan politik,” ungkap Irman.
Irman menekankan, dana zakat yang dikelola BAZNAS hanya boleh disalurkan kepada mereka yang berhak, atau dikenal sebagai mustahik.
Dana tersebut tidak boleh disimpan dalam jangka waktu lama, apalagi digunakan untuk kepentingan yang melanggar aturan.
“Pengelolaan zakat harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Penyaluran zakat harus dilakukan secepatnya kepada mereka yang membutuhkan, agar kepercayaan masyarakat terhadap Baznas tetap terjaga,” singkatnya.
Editor: Pitriana
Writer: AN. Nasution













