Awalnya Dituntut 10 Tahun Penjara, Eh…Vonis Hanya 4 Tahun Penjara: Kasus Kematian GFR di Kepahiang

JPU Kejari Kepahiang

PUSTAKATA.COM, Kepahiang – Setelah serangkain proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, terhadap dugaan kasus kematian Gita Fitri Ramadani atau GFR (25), perempuan asal Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang. Akhirnya mejelis hakim PN Kepahiang membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Muksir, pada Kamis 10 September 2026.

Diketahui dalam putusannya atau vonisnya, terdakwa Muksir divonis 4 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Kepahiang kepada terdakwa, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang sebelumnya, dengan penjara selama 10 tahun.

Terhadap putusan tersebut, JPU Kejari Kepahiang, Ari mengatakan, dalam putusan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muksir selama 4 tahun penjara. Dengan itupula ia selaku JPU ia menghormati keputusan majelis hakim.
Disampaikan Ari, sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan Pasal pembunuhan, yakni Pasal 458 ayat satu KUHP. Dalam putusannya, terdakwa melanggar melanggar Pasal 474 ayat tiga KUHP.
“Sebelumnya terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan Pasal pembunuhan, yakni Pasal 458 ayat satu KUHP,” sampai Ari.

Ia menyebutkan, terhadap putusan 4 tahun tersebut, saat ini pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Disamping itu juga, pihaknya sedang mempelajari isi putusannya berkaitan dengan pertimbangan majelis hakim maupun fakta-fakta yang ditemukan.
“Dari hasil itulah nantinya kami akan menentukan sikap terhadap proses hukum lanjutan. Kita diberikan majelis hakim waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap lanjutan,” demikian Ari.

Sedikit mengulas, kasus ini bermula dari kematian Gita Fitri Ramadani yang ditemukan meninggal dunia di kawasan perkebunan Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, pada 3 Februari 2026.
Almarhuma, Gita diduga meninggal setelah tersengat aliran listrik dari jerat babi yang dipasang di kawasan perkebunan pepaya. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya aliran listrik yang terhubung ke jerat tersebut.
Perkara tersebut kemudian berkembang hingga Muksir didakwa dengan pasal pembunuhan. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun berdasarkan Pasal 458 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *