PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Setidaknya delapan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu, diuntungkan dengan kebijakan alih dan penurunan fungsi kawasan hutan.
Keuntungan tersebut ditambah lagi dengan keputusan pemutihan atau legalisasi terhadap perkebunan kelapa sawit yang berdiri di atas kawasan hutan.
“Kebijakan dan keputusan yang diambil tersebut, kami nilai telah menjadi instrumen yang justru menguntungkan korporasi, dengan mengorbankan kedaulatan lingkungan,” sesal Direktur Yayasan Genesis Bengkulu, Egi Ade Saputra dalam rilis resminya.
Di Provinsi Bengkulu, praktik ini secara nyata menguntungkan sedikitnya delapan perusahaan perkebunan sawit, yang terbukti mengembangkan kebun di dalam kawasan hutan.
“Perusahaan itu seperti PT. Agro Nusa Rafflesia, PT. Sandabi Indah Lestari, PT. Agri Andalas Bengkulu, PT. Alno Agro Utama, PT. Mitra Puding Mas, PT. Mukomuko Agro Sejahtera, PT. Surya Andalan Primatama dan PT Agra Persada,” papar Egi.
Menurutnya, ironisnya tidak satu pun dari perusahaan tersebut, diproses secara pidana atas perusakan kawasan hutan.
“Bahkan yang sangat kami sayangkan, negara cenderung dengan sengaja memilih jalur pemutihan ketimbang penegakan hukum,” ujarnya.
Kebijakan ini, lanjut Egi, dibangun melalui payung hukum seperti PP No 104 Tahun 2015 dan Pasal 110A–110B Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dengan dalih keterlanjuran.
“Dalih ini kemudian menjadi mekanisme pengampunan yang menormalisasi kejahatan lingkungan, menghapus tanggung jawab pidana korporasi, dan mengorbankan kepentingan publik,” sindir Egi.
Tidak berhenti di sektor perkebunan, kebijakan serupa juga terjadi untuk kepentingan pertambangan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 533 Tahun 2023 tentang revisi kawasan hutan Provinsi Bengkulu.
“Salah satu buktinga fungsi Hutan Lindung Bukit Sanggul seluas hampir 20.000 hektar, diturunkan menjadi Hutan Produksi Tetap,” imbuh Egi.
“Yang mana perubahan ini ditujukan untuk kepentingan pertambangan emas PT. Energi Swa Dinamika Muda (ESDMu),” lanjutnya.
Egi menilai penurunan fungsi Hutan Lindung Bukit Sanggul, sebagai kebijakan yang dipaksakan dan mengabaikan fakta ekologis.
“Wilayah tersebut masih memiliki tutupan hutan alami sekitar 98 persen, dengan tingkat kelerengan 25–45 persen,” terang Egi.
Sehingga memiliki fungsi yang vital sebagai daerah tangkapan air dan penahan erosi. Tentunya menurunkan status kawasan lindung dengan kondisi ekologis seperti ini, bukan hanya keliru secara ilmiah.
“Tetapi merupakan bentuk pembiaran terhadap risiko bencana ekologis dan krisis air bagi masyarakat Bengkulu,” tegas Egi.
Konteks kebijakan ini kini semakin terkuak seiring pemeriksaan mantan Menteri LHK RI, Siti Nurbaya Bakar oleh Kejaksaan Agung RI sebagai saksi dugaan korupsi tata kelola kawasan hutan dan industri kelapa sawit periode 2015–2024.
Penyidik sebelumnya telah menyita dokumen dan bukti aliran dana miliaran rupiah kepada oknum pejabat Kementerian LHK, yang diduga sebagai suap untuk memuluskan pengubahan status kawasan hutan.
Dugaan perkara ini menegaskan bahwa perubahan fungsi kawasan hutan selama ini, sarat kepentingan ekonomi dan berpotensi menjadi instrumen korupsi terstruktur.
“Inilah jawaban mengapa penegakan hukum terhadap jutaan hektar kebun sawit di dalam kawasan hutan selalu buntu. Karena pelanggaran tersebut dilindungi, dilegalkan, bahkan diputihkan melalui kebijakan negara,” paparnya.
Egi menegaskan, kerusakan hutan di Indonesia bukan sekadar akibat pembalakan liar atau sawit ilegal, melainkan buah dari kebijakan negara yang disalahgunakan untuk kepentingan korporasi.
“Oleh karena itu, dugaan perkara yang sedang diusut Kejaksaan Agung ini harus menjadi momentum koreksi fundamental,” sarannya.
Genesis mendesak agar negara, jika keterlibatan pejabat terbukti, segera mengambil langkah yang diantaranya:
1. Mencabut seluruh keputusan pemutihan bagi perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan;
2. Membatalkan Kepmen LHK Nomor 533 Tahun 2023 dan mengembalikan status Hutan Lindung Bukit Sanggul;
3. Menghentikan penggunaan kebijakan administratif sebagai alat perlindungan korporasi dan mengedepankan penegakan hukum pidana.
“Penegakan hukum atas kasus ini harusnya menjadi momentum untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai ruang hidup rakyat dan penyangga ekologi, bukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan melalui kebijakan,” pungkasnya.













