Akhirnya APBD-P Kepahiang 2026 Disahkan, Igor: Tidak Ada Penambahan Anggaran

APBD-P Kepahiang Tahun 2026 disahkan pembelian 2 unit mobil dibatalkan

PUSTAKATA.COM, Kepahiang – Sempat diskors atau gagal disahkan, akhirnya Rancangan Perda tentang APBD Perubahan TA 2026 Kabupaten Kepahiang disahkan DPRD Kepahiang, pada Selasa 29 September 2026.

Bupati H. Zurdi Nata, S.Ip menyatakan, berdasarkan laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang terjadi sejumlah penyesuaian signifikan pada struktur Pendapatan dan Belanja Daerah guna menyeimbangkan postur keuangan daerah.

Disebutkan, pada sektor Pendapatan Daerah, target pendapatan Kabupaten Kepahiang setelah perubahan disepakati naik sebesar Rp3,08 miliar. Dari angka awal sebesar Rp698,62 miliar, Pendapatan Daerah kini diproyeksikan mencapai Rp701,71 miliar.

Selanjutnya, Total Belanja Daerah mengalami efisiensi dan rasionalisasi sebesar Rp4,43 miliar, yaitu dari anggaran awal Rp716,48 miliar menjadi Rp712,05 miliar.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, defisit anggaran belanja yang mencapai Rp10,34 miliar berhasil ditutup sepenuhnya melalui Pembiayaan Netto daerah sebesar Rp10,34 miliar (berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran/SILPA tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pinjaman daerah setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan).

“Dengan penyeimbangan ini, sisa lebih pembiayaan anggaran daerah (SILPA) Tahun Anggaran 2026 ditetapkan berimbang atau berada pada angka Rp0 (nihil), untuk kemudian Raperda APBD P TA 2026 ini akan dievaluasi,” jelas Bupati Zurdi Nata.

Sementara, itu Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, SE M.Sc memastikan tidak ada penambahan anggaran terhadap OPD-OPD dalam rancangan APBD perubahan TA 2026. Meski dokumen APBD.P sempat keliru hingga menyebabkan diskorsnya pengesahan, menurutnya hanyalah kesalahan dokumen.

“Tidak ada penambahan anggaran di OPD dalam dokumen APBD P TA 2026, namun yang ada hanya pembukaan pemblokiran anggaran yang akan dilaksanakan pada perubahan ini. Yaitu untuk menyelesaikan surat pengakuan hutang atau SPH yang terjadi di lingkungan Pemkab Kepahiang,” sampai Gregory atau sering disapa Igor.

Diketahui sebelumnya, awalnya agenda paripurna pengesahan Perda APBD-P Kabupaten Kepahiang dijadwalkan, Senin 28 September 2026. Hanya saja ketika itu di skor atau gagal disahkan, lantaran masih terdapat defisit anggaran atau masih ada OPD yang melakukan penambahan anggaran saat kondisi Kabupaten Kepahiang yang sulit.

Dikatakan Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip, sebelumnya, secara tegas menolak menyetujui pengesahan Raperda APBD-P tersebut.

Langkah krusial ini diambil setelah menemukan kejanggalan dalam dokumen anggaran yang disampaikan Banggar DPRD Kepahiang, di mana angka defisit membengkak dan tidak konsisten.

​”Seyogyanya defisit dalam APBDP ini Rp0. Tapi ini ada perbedaan, ada yang tertulis Rp10 miliar dan ada yang Rp11 miliar. Makanya saya minta ini dibahas kembali sampai defisitnya benar-benar nol,” tegas Bupati Zurdi Nata usai menginstruksikan pengskorsan rapat di Gedung DPRD Kepahiang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *