PUSTAKATA.COM, Bengkulu – PT. Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) dinilai abai, dalam mengawasi jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang Kota Bengkulu.
Bahkan PT. TLB juga disebut tidak melaksanakan tugasnya untuk bertanggung jawab dalam mengawasi keamanan di lokasi jaringan transmisi SUTT, mulai dari Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu, Desa Riak Siabun, hingga Desa Babatan Kabupaten Seluma yang panjang jaringannya sekitar 12,6 KM.
Koordinator Posko Lentera, Harianto membeberkan, fakta tersebut berdasarkan hasil pemantauan pihaknya di lapangan, sejak bulan Mei-Juni 2024.
“Kita Kami menemukan ada berbagai aktifitas yang membahayakan manusia di dalam ruang bebas pada 42 dari 77 tower SUTT yang dibangun PT. TLB, untuk PLTU batu bara Teluk Sepang Bengkulu,” beber Harianto, Senin 924/06/2024).
Temuan tersebut, menurut Harianto, mulai dari ruang bebas tower SUTT, yakni radius 10 x 10 meter dari titik tower sebagai sumbu tengah.
“Kemudian terdapat 42 tower SUTT tidak dilengkapi dengan pagar pembatas, 22 tower terdapat tanaman di sekitarnya, 20 tower terletak di atas daerah yang rawan genangan air dan 15 tower mengeluarkan suara bising,” papar Harianto.
Sementara Perwakilan Kanopi Hijau Indonesia, Cimbyo mengatakan, berbagai aktifitas manusia di kawasan berbahaya tower SUTT tersebut, bertentangan dengan apa yang tertuang pada dokumen ANDAL RKL-RPL.
“ANDAL (Analisis dampak lingkungan) RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) menyebutkan ruang di sekitar tower, harus bebas dari gangguan tanaman dan bangunan,” kata Cimbyo.
Sementara dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (SDM) Nomor 18 Tahun 2015 pasal 1 yang menyebutkan bahwa ruang bebas di sekitar SUTT tidak boleh ada benda demi keselamatan manusia dan makhluk hidup.
“Kemudian pada pasal 2 ayat 1, ruang bebas merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik,” kata Cimbyo lagi.
Selan itu pihaknya juga menemukan aktivitas manusia aktif di sekitar tower SUTT, dengan rincian di sekitar 29 tower terdapat aktifitas perkebunan sawit, 10 tower terdapat aktivitas bertani sayuran.
“Lalu 3 tower terdapat aktivitas pembuatan batu bata, yang melanggar regulasi tentang ruang bebas di sekitar SUTT,” ujarnya.
Cimbyo menambahkan, di sekitar tower SUTT hanya ada informasi Awas berbahaya listrik tegangan tinggi 150.000 Volt, dan tidak ada informasi larangan beraktifitas bagi manusia di sekitar tower SUTT.
“Di sekitar jaringan SUTT muncul medan magnet yang menimbulkan efek radiasi, medan listrik yang dapat menyengat manusia, serta dampak gangguan elektronik yang membuat peralatan elektronik di sekitar jariangan SUTT menjadi cepat rusak,” jelasnya.
Cimbyo menyampaikan lebih lanjut, berdasarkan hasil pantauan terhadap salah satu korban tersengat SUTT yang tinggal di Kelurahan Teluk Sepang bernama Lina (44) yang terjadi pada tahun 2021, dan hingga saat ini mengalami trauma.
“Trauma itu diantanya ketika hujan datang, Lina hendak mematikan jaringan listrik di rumah, karena takut tersengat listrik kembali,” pungkasnya. #













