PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu angkat bicara terkait isu pembatalan, penunjukan Donny Swabuana sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Terlebih kabar tersebut dikhawatirkan dapat memicu kebingungan publik, sehingga membutuhkan klarifikasi resmi.
Isu tersebut bermula dari beredarnya surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024 tentang Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.
Dalam konferensi pers di Ruang Media Center Pemprov Bengkulu pada Kamis (10/10/2024), Asisten III, H. Nandar Munadi, S.Sos, M.Si dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu, Hendri Donan menegaskan, Donny Swabuana tetap menjabat sebagai Pj. Sekda Lebong.
“Sejauh ini, posisi Donny Swabuana masih sebagai Pj. Sekda Lebong dan belum ada perubahan. Meskipun beredar isu pembatalan, kami tegaskan beliau masih menjalankan tugasnya,” tegas Hendri.
Hendri mengungkapkan, hingga saat ini Pemprov Bengkulu belum menerima surat fisik dari Mendagri terkait hal tersebut. Namun, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan untuk menghindari polemik yang berkepanjangan.
Menurut Hendri, penunjukan Donny Swabuana sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pj. Sekda.
“Sebelumnya, Pj Sekda diangkat Bupati Lebong dengan masa jabatan tiga bulan. Setelah itu, jika posisi Sekda definitif masih kosong, gubernur memiliki kewenangan untuk menunjuk Pj Sekda sesuai Pasal 10 Ayat 2 huruf b Perpres tersebut,” jelasnya.
Hendri menekankan, penunjukan oleh gubernur bukan merupakan pergantian, sehingga tidak melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Kita tidak melakukan pergantian, melainkan penunjukan. Ada perbedaan mendasar antara keduanya, baik dari segi pengertian maupun kewenangan,” ujarnya.
Terkait persyaratan, Hendri menyebutkan bahwa Penjabat Sekda harus menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B di lingkungan Pemprov Bengkulu, dan memiliki pangkat minimal Pembina Tingkat I Golongan IV B.
“Donny Swabuana memenuhi semua kriteria tersebut. Jadi, dasar hukum penunjukannya kuat,” tambahnya.
Menanggapi isi surat Mendagri yang menyarankan agar Pj. Sekda berasal dari pejabat Eselon II di Kabupaten Lebong, Hendri mengatakan hal itu justru bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Jika kami mengikuti saran tersebut, justru kami melanggar Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019. Ini situasi yang dilematis,” katanya.
Meski belum menerima surat resmi dari Mendagri, Pemprov Bengkulu berencana segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kami ingin polemik ini segera selesai. Kami akan meminta kejelasan apakah harus mengikuti surat Mendagri atau tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hendri.
Ia berharap, melalui koordinasi tersebut, semua pihak dapat memahami posisi masing-masing dan menemukan solusi terbaik demi kelancaran pemerintahan di Kabupaten Lebong.
“Kami tidak mengabaikan surat dari Mendagri. Justru kami ingin memastikan bahwa langkah yang diambil tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.
Editor: Pitriana
Writer: Rhama













