Pengujian Undang-Undang Pilkada dan Harapan Kepastian untuk Jabatan PLT

Agustam Rachman

Oleh: Agustam Rachman

Jum’at 13 September 2024, kami tim hukum Helmi-Mian dan Elva-Makrizal, telah mengajukan permohonan pengujian atas Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2), ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Pengajuan ini kami lakukan dengan tujuan untuk memperoleh kepastian hukum, mengenai tata cara penghitungan masa jabatan Penjabat Sementara seperti Pelaksana Tugas (PLT).

Kami berkeyakinan bahwa MK akan semakin memperjelas bahwa masa jabatan Kepala Daerah yang berstatus PLT harus dihitung sejak PLT tersebut mulai diangkat atau menjalankan tugas, bukan dihitung sejak tanggal pelantikan.

Karena sebagaimana surat Dirjen Kemendagri 100.2.1.3/3530/OTDA kepada ketua KPU RI tanggal 14 Mei 2024, yang isinya supaya KPU dalam menyusun PKPU Pilkada dalam hal menghitung masa jabatan PLT, adalah sejak ditetapkan dalam surat keputusan.

Permohonan ini dilandasi dengan adanya kebutuhan yang mendesak untuk menegaskan aturan tersebut, mengingat keberadaan PLT sering kali menjadi polemik dalam ranah politik lokal.

Penghitungan masa jabatan PLT yang jelas dan tegas sangat penting untuk menjaga stabilitas politik dan pemerintahan, terutama menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

Kami berharap sebelum 20 November 2024, yang merupakan waktu seminggu sebelum pelaksanaan pencoblosan, MK mengabulkan permohonan ini. Harapan ini bukan tanpa dasar, karena MK sebelumnya telah mengeluarkan beberapa keputusan yang mendukung pandangan kami.

Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, yang menegaskan bahwa tidak ada pembedaan antara jabatan sementara (PLT) dengan jabatan definitif dalam hal-hal tertentu.

Putusan lain yang mendukung adalah Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, yang memperkuat bahwa jabatan PLT harus dihitung sejak orang tersebut mulai menjalankan tugas, bukan dari waktu pelantikan.

Selain itu, ada juga Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang semakin menguatkan pandangan bahwa MK konsisten dalam memberikan penjelasan yang terkait keadilan masa jabatan PLT.

Melalui tiga putusan ini, kami merasa yakin bahwa Mahkamah Konstitusi akan memberikan kepastian hukum dan tidak akan membedakan antara jabatan PLT dengan jabatan definitif dalam konteks perhitungan masa jabatan.

Mengapa hal ini begitu penting? Salah satu alasan utamanya adalah untuk menjamin keadilan dalam proses Pilkada, terutama dalam konteks kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Apabila MK mengabulkan permohonan kami, maka hal ini akan berdampak pada beberapa peraturan terkait Pilkada, termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19 hurup e.

Jika nanti putusan MK menyatakan bahwa masa jabatan Penjabat Sementara seperti PLT dihitung sebagai masa jabatan yang telah dijalani dan dihitung sejak orang tersebut mulai menjalankan tugasnya, maka pasal 19 hurup e tersebut akan kehilangan relevansinya dan berpotensi rontok.

Kami yakin bahwa dengan adanya kepastian hukum mengenai masa jabatan PLT, akan terjadi perbaikan dalam tata kelola pemerintahan, terutama dalam konteks suksesi politik di tingkat daerah.

Tidak jarang, PLT diangkat dalam situasi yang mendesak atau karena kekosongan jabatan yang pasti, dan dalam banyak kasus, keberadaannya diperlukan untuk menjaga pemerintahan yang berkelanjutan.

Namun, tanpa kejelasan mengenai masa jabatan, PLT sering kali menghadapi ancaman yang dapat mengganggu efektivitas pemerintahan.

Oleh karena itu, kami berkeyakinan bahwa langkah ini adalah jalan yang benar untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik. Kami berharap Mahkamah Konstitusi akan sejalan dengan putusan-putusan sebelumnya dan memberikan keputusan yang adil dan transparan.

Kami optimis bahwa sebelum tanggal 20 November 2024, MK akan memberikan kepastian hukum yang sangat diperlukan terkait tata cara penghitungan masa jabatan PLT.

Kami juga berharap bahwa keputusan ini tidak hanya berdampak pada kasus-kasus yang sedang kami tangani, tetapi juga memberikan preseden yang kuat untuk kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Apalagi saat ini ada 17 daerah yang calonnya mendaftar ke KPU padahal sebenarnya terhalang tiga putusan MK seperti yang kami sebutkan diatas karena terhitung sudah menjalani masa jabatan 2 (dua) periode. kita sebagai warga negara wajib menegakkan konstitusi sebagai hukum tertinggi di republik ini.

Jangan biarkan KPU sewenang-wenang membuat aturan yang nyata-nyata bertentangan dengan putusan MK, jangan biarkan 17 Daerah proses Pilkadanya jadi cacat hukum dan berpotensi besar akan dibatalkan MK.

Jangan biarkan negara (baca: rakyat) dirugikan Rp 3,4 trilyun jika ternyata MK membatalkan Pilkada di 17 daerah itu karena harus diadakan Pilkada ulang.

Jangan biarkan orang-orang serakah mengangkangi konstitusi karena nafsunya ingin berkuasa tiga periode.

Kepastian hukum adalah pondasi demokrasi yang sehat, dan dengan adanya kejelasan mengenai masa jabatan PLT, kami yakin bahwa proses Pilkada akan berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *