Oleh: Aprinaldi, SH
Dugaan pelanggaran yang melibatkan Pelaksana Tugas (Plt). Gubernur Bengkulu, Dr. E. H. Rosjonsyah dan Plt. Bupati Lebong, Fahrurrozi, yang terkesan menentang surat dari Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), memperlihatkan kebuntuan kepemimpinan yang serius.
Dalam konferensi pers yang diadakan Plt. Bupati Lebong dan tersebar di media sosial, terlihat bagaimana sikap arogan ditampilkan secara terang-terangan, menantang otoritas Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu pokok permasalahan yang mencolok adalah keputusan mereka untuk tetap mempertahankan Donny Swabuana sebagai Penjabat (Pj). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, meskipun pengangkatannya dianggap cacat hukum.
Ini bukan hanya masalah teknis administratif, tapi sebaliknya merupakan pelanggaran serius terhadap hukum ataupun peraturan yang berlaku.
Surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA secara tegas telah memberikan penjelasan tentang pengangkatan pejabat ini, tetapi tindakan mereka seolah tidak memedulikan peraturan tersebut.
Langkah Plt. Gubernur Bengkulu terbukti melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang jelas mengatur larangan pengangkatan pejabat tertentu dalam periode menjelang pemilu.
Ini tidak hanya berisiko melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi yang dapat mengerah pada pidana.
Seharusnya, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu memberikan nasihat yang tepat, dan sesuai hukum kepada Plt. Gubernur, bukan malah membenarkan tindakan yang jelas-jelas keliru.
Ini bukan hanya soal integritas seorang pejabat, tetapi soal menjaga marwah hukum dan tatanan pemerintahan yang seharusnya bersih dan transparan.
Ketegangan ini juga menimbulkan pertanyaan serius tentang motif di balik tindakan Donny Swabuana dan Plt. Bupati Lebong. Apakah mereka terlibat dalam ambisi politik pribadi menjelang Pilkada?
Jika ya, ini sangat berbahaya bagi kepentingan rakyat Lebong, yang seharusnya menjadi prioritas utama mereka. Perlu ada langkah tegas dari DPRD Kabupaten Lebong sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Tentunya untuk memanggil dan menegur para pejabat yang berulah, demi menegakkan hukum dan memulihkan stabilitas di pemerintahan daerah.
Pada akhirnya, krisis ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi keserakahan dan ambisi politik yang melampaui batas-batas hukum.
Penghormatan terhadap aturan yang ditetapkan harus dijunjung tinggi, dan pejabat publik harus selalu mengingat bahwa jabatan adalah amanah, bukan alat untuk mencapai tujuan pribadi.
*Penulis merupakan Praktisi Hukum dan Ketua LBH HARAPAN













