Kaltim Darurat, Lingkungan Sekarat

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Lingkungan dan Komunitas Lingkar IKN saat menggelar aksi damai peringatan Hari Lingkungan Hidup dan Laut Sedunia, Sabtu 08/06/2024. (IST-PustaKata.Com)

PUSTAKATA.COM, Kalimantan Timur – Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang masuk dalam rumpun Hak untuk Hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (RI) Tahun 1945 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Ini disebutkan dalam siaran pers dan pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Lingkungan bersama Komunitas Lingkar Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup dan Laut Sedunia yang diterima redaksi PUSTAKATA.COM.

Lingkungan hidup yang baik dan sehat mencakup akses yang adil dan layak terhadap lingkungan yang tidak tercemar, air bersih, udara segar, serta kebijakan dan praktik yang mendukung kesehatan lingkungan.

Namun, di Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini, lingkungan hidup yang baik dan sehat tampak jauh panggang dari api. Pasalnya, lebih dari 13,83 juta hektar (Ha) daratan Kaltim telah dikapling aktivitas industri ekstraktif pertambangan, Minyak dan Gas (Migas), perkebunan monokultur skala besar, hingga Hutan Tanaman Industri (HTI) yang masih menjadi permasalahan yang tak kunjung usai.

Lubang tambang telah memakan 47 korban jiwa sejak 2011 hingga 2024. Pencemaran minyak telah terjadi berulang di laut akibat kebocoran pipa Pertamina, kecelakaan kapal tanker, tumpahan minyak, dan kebakaran kapal. Paling parah 2018, ribuan barel minyak pernah mencemari teluk Balikpapan.

Terlebih lagi, penetapan IKN di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, justru semakin menambah permasalahan lingkungan yang ada di Kalimantan Timur.

Meskipun dicanangkan IKN adalah kota masa depan yang maju dan hijau, namun dalam proses pembangunannya, justru menyebabkan berbagai penurunan kualitas lingkungan hidup, seperti debu yang senantiasa membersamai kendaraan proyek di wilayah Bumi Harapan hingga Sepaku.

Selain itu, terjadi penghancuran ruang hidup dengan adanya penggusuran paksa terhadap komunitas adat, menyebabkan hilangnya tanah dan mata pencaharian masyarakat, serta mempersempit ruang hidup mereka.

Persoalan-persoalan ini membuat Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Lingkungan, dan Komunitas Lingkar IKN berinisiatif untuk mengadakan serangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup dan Laut Sedunia.

Kegiatan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Lingkungan bersama Komunitas Lingkar IKN diawali dengan aksi damai membentangkan spanduk penuntutan hak atas ruang hidup yang bebas dari kerusakan lingkungan, berlokasi di Teluk Balikpapan.

Selanjutnya, yaitu konferensi pers pernyataan sikap bersama Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Lingkungan dan Komunitas Lingkar IKN peringatan Hari Lingkungan Hidup – Laut Sedunia dengan Tema “Kaltim Darurat Lingkungan Sekarat”.

Pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Lingkungan bersama Komunitas Lingkar IKN:

1. Menuntut kepada Pemerintah Kalimantan Timur untuk menolak segala investasi yang dapat berpotensi merusak lingkungan hidup di Kalimantan Timur.

2. Mendesak Pemerintah Kalimantan Timur untuk mengeluarkan kebijakan ramah lingkungan, sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

3. Mendesak para korporat untuk berhenti menanamkan modal yang dapat berpotensi merusak lingkungan hidup di Kalimantan Timur.

4. Mengajak masyarakat Kalimantan Timur untuk menjaga, melestarikan, dan berperilaku ramah lingkungan, serta mengentikan segala bentuk upaya yang dapat merusak lingkungan. #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *