Jain Sanker, Sang Pelaku Perintangan Jurnalis Dibui

Ilustrasi perintangan kerja-kerja jurnalis

PUSTAKATA, Medan – Jai Sanker alias Rakes yang dikenal sebagai preman dan diduga melakukan perintangan disertai ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, Selasa (11/7/2023) akhirnya divonis setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Vonis tersebut merupakan salah satu bukti jika perintangan tugas jurnalis bisa dibui.

Dalam persidangan, Hakim As’ad Rahim menyatakan jika terdakwa Rakes terbukti melanggar Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Vonis yang diberikan majelis hakim lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Septian Napitupulu. Dimana dalam sidang tuntutan, JPU meminta majelis hakim menghukum Rakes enam bulan penjara.

Komite Keselamatan Jurnalis Kota Medan yang merupakan gabungan dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilia jika kasus ini semestinya dapat menjadi contoh, jika siapa pun sama sekali tak bisa melakukan perintangan terhadap kerja-kerja jurnalis.

“Jadi sudah sepatutnya semua pihak memahami bahwa jurnalis bekerja dilindungi UU (Undang-Undang). Dengan kasus ini, semakin membuktikan bahwa siapa saja yang melakukan perintangan, mengancam, apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap jurnalis bisa mendapatkan konsekuensi hukum,” sampai Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, Kamis (13/7/2023).

Kedepan, kata Tison sapaan akrabnya, kasus seperti ini patut dijadikan contoh, supaya tindakan serupa tidak terulang lagi. Bagi semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalis di lapangan. Ia pun tetap mengimbau kepada semua jurnalis untuk menjalankan tugas secara profesional dengan mematuhi kode etik dan UU Pers.

“Kalaupun dalam melaksanakan tugas, ketika jurnalis mendapatkan perintangan, pengancaman, apalagi kekerasan, sebaiknya segera melapor ke aparat penegak hukum. Jangan takut, karena kita bekerja untuk memenuhi kepentingan publik dalam menyampaikan informasi,” tegasnya.

Tak jauh berbeda juga disampaikan Sekretaris PFI Medan, Arifin Al Alamudi. Menurutnya, kasus ini menjadi warning bagi siapa saja agar jangan main-main terhadap tugas dan kerja-kerja jurnalis. Bahwa perintangan terhadap kerja-kerja jurnalistik bisa menimbulkan implikasi hukum.

“Bagi rekan-rekan jurnalis, dalam menjalankan tugas di lapangan, sebaiknya membawa dan menggunakan kartu identitas,” kata Arifin.

Ditambahkan Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah Lubis, aparat penegak hukum juga harus memahami implementasi Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. “Sehingga pada saat terjadi kasus perintangan, pengancaman dan kekerasan terhadap jurnalis, aparat penegak hukum khususnya kepolisian dapat memproses laporan yang dilayangkan korban,” pintanya.

Terpisah, Wakil Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan, Alinafiah Matondang mengatakan, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian wajib menerima pengaduan masyarakat yang menjadi korban dugaan tindak pidana, terlebih rekan-rekan jurnalis yang menjadi korban kekerasan penghalangan kerja-kerja profesinya.

“Karena jurnalis merupakan pilar demokrasi. Jika profesi jurnalis dihalangi, maka masyarakat terhalang mendapatkan hak akan informasi. Menghalangi kerja jurnalis sama artinya menghalangi pemenuhan informasi kepada publik,” ujarnya.

Informasi yang disampaikan jurnalis, lanjut Ali, seyogyanya menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengontrol beragam kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan pemerintah. “Jangan kerja-kerja jurnalis jangan dipandang sebelah mata,” tambahnya.

Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat sejumlah jurnalis melakukan peliputan di lokasi pra rekontruksi kasus penganiayaan dengan terlapor dua anggota DPRD Medan. Waktu itu sempat terjadi kericuhan, sehingga jurnalis yakni korban Alfiansyah dan Goklas Wesly yang baru tiba di lokasi peliputan didatangi Rakesh disusul teman-temannya.

Rakesh langsung melarang Alfian dan Goklas untuk melakukan pengambilan gambar. Alfian sempat menanyakan maksud Rakesh melakukan pelarangan. Namun Rakesh dan sejumlah rekannya terus mengerumuni Alfian dan Goklas. Mereka terus mengintimidasi Alfian dan Goklas, serta melarang untuk melakukan peliputan.

Selama beberapa saat, Alfian dan Goklas dikerumuni Rakesh Cs. Mereka turut melakukan intimidasi secara verbal, menyahuti Rakesh. Saat bersamaan, Bahana Situmorang melihat Rakesh Cs mengerumuni Alfian dan Goklas. Dia langsung datang ke arah kerumunan itu. Bahana sempat mempertanyakan maksud Rakesh melarang jurnalis melakukan peliputan.

Keributan semakin parah. Rakesh malah semakin mengamuk. Begitu juga rekannya yang turut menimpali. Suryanto kemudian datang ke arah Alfian, Goklas dan Bahana. Mereka kembali mencoba mengeluarkan ponsel untuk mendokumentasikan kekisruhan itu. Rakesh dan rekannya mencoba merampas ponsel milik jurnalis.

Saat itu juga Rakesh menantang para jurnalis untuk melapor ke polisi. Saat kekisruhan terjadi, Rakesh diduga menendang Suryanto. Akibatnya Suryanto mendapat luka lebam di bagian paha kanan. Aksi kekerasan itu hendak direkam Bahana dengan ponselnya. Namun Rakesh malah menepis tangan Bahana. Ponsel milik Bahana pun terlempar sekitar tiga meter.

Ponsel Bahana mengalami kerusakan karena terjatuh. Alfian, Goklas dan Bahana kembali mencoba mengangkat kamera. Rekan-rekan Rakesh kembali mengancam mereka untuk tidak melakukan pengambilan gambar. Bahana juga ditarik-tarik oleh Rakesh yang terus mengungkapkan ancamannya.

Setelah keributan berlangsung lama petugas kepolisian yang ada di lokasi baru melerai mereka. Karena ditarik-tarik Rakesh, BS juga mendapat luka goresan di lengan kirinya. Para korban berupaya menghindar. Tapi Rakesh Cs terus berteriak menyampaikan ancamannya. Rakesh kemudian mendatangi korban Alfian dan Goklas bersama teman-temannya.

Saat itu, salah satu teman Rakesh mengangkat kamera dan mengarahkannya kepada awak media. Korban Alfian dan Goklas kembali diancam akan dilaporkan dengan UU ITE, karena melakukan pengambilan gambar. Bahkan Rakesh mengancam akan membunuh Alfian da Goklas.

“Ku matikan kelen nanti, ku tandai muka mu,” kata Rakesh menurut kesaksian Alfian dan Goklas

Menurut Suryanto, Rakesh Cs, terus melakukan pengancaman kepada para jurnalis. “Sudah banyak wartawan ku tikam,” singkat Rakesh menurut kesaksian Suryanto dan Bahana. #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *