Gubernur Rohidin Perjuangkan Sertifikat Tanah Warga Terdampak TWA

Gubernur Rohidin Mersyah saat melakukan sosialisasi dan dialog dengan warga Kelurahan Lempuing, Kamis (12/09/2024). (Reki/PustaKata.Com)

PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan sertifikasi lahan warga, yang bermukim di sekitar kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Rumah Makan Pring Gading, Kota Bengkulu.

Ini diutarakannya saat melakukan sosialisasi dan dialog dengan warga Kelurahan Lempuing melalui konferensi video di Command Center, Kamis (12/09/2024).

Dalam dialog tersebut, Gubernur Rohidin menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 533 Tahun 2023 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Berdasarkan SK tersebut, lahan di sekitar TWA Rumah Makan Pring Gading telah diakui secara resmi untuk diserahkan kepada warga yang tinggal di

“Dengan terbitnya SK 533 Tahun 2023, maka resmi secara lahan yang ada di sekitar Rumah Makan Pring Gading, Kelurahan Lempuing, sudah bisa diserahkan kepada masyarakat. Itulah inti dari kebijakan ini,” katanya.

Terbitnya SK ini, menurut Rohidin, memberikan kepastian hukum atas tanah yang ditempati oleh warga yang tinggal di sekitar TWA. Sebagian besar warga selama ini tinggal di lahan tanpa status kepemilikan yang sah, dan keputusan ini memberikan mereka hak milik atas lahan yang ditempati.

Gubernur Rohidin menjelaskan bahwa dengan pengakuan ini, warga tidak hanya mendapatkan lahan untuk pemukiman, tetapi juga untuk keperluan sosial lainnya.

Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal mengeluarkan sertifikat tanah untuk masing-masing warga, berdasarkan kepemilikan dan luas lahan yang telah diidentifikasi.

Gubernur Rohidin menekankan bahwa langkah selanjutnya setelah terbitnya SK ini, yakni percepatan proses sertifikasi tanah bagi warga negara

“Saya sebagai gubernur terus memperjuangkan agar masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TWA ini bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka. Ini adalah hak mereka, dan kami memastikan semuanya berjalan sesuai suasananya,” tegasnya.

Gubernur juga menegaskan komitmennya untuk mendampingi masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat lahan. Dia mengimbau agar warga yang memiliki lahan segera melaporkan kepada RT/RW setempat.

Kemudian meneruskan nama-nama tersebut ke BPN untuk diproses lebih lanjut. Proses ini diharapkan dapat mempercepat sertifikat, sehingga warga bisa segera memiliki kepastian.

“Saya meminta kepada seluruh ketua RT dan RW di kawasan terdampak ini untuk segera mendaftarkan nama-nama warga pemilik lahan ke BPN. Proses ini harus kita lakukan secepatnya agar tidak ada kendala lagi di kemudian hari,” tambah Rohidin.

Ia pun bakal menyerahkan sertifikat tanah warga secara langsung, seperti yang telah dilakukan sebelumnya di kawasan Pelabuhan Pulau Baai.

“InsyaAllah, saya nanti menyerahkan sertifikat tanah warga nanti, seperti yang sudah saya lakukan di Pelabuhan Pulau Baai. Saya berharap pada tahun 2025, kita bisa bertemu lagi, dan saya bisa menyerahkan sertifikat tanah ini secara langsung kepada warga,” tutupnya.

Editor: Pitriana
Writer: Reki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *