PUSTAKATA.COM, Jakarta – Ratusan warga dari berbagai komunitas adat di Provinsi Bengkulu, pada Jum’at (11/10/2024) berkumpul bersama ribuan masyarakat adat lain di Jakarta.
Mereka menggelar aksi simpatik, dan mendesak pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah tertunda selama 14 tahun.
Suara mereka, lantang dan penuh harapan, meminta Presiden Prabowo untuk menunjukkan iktikad baik dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Kepada presiden yang baru, 14 tahun bukan waktu yang sebentar untuk kami bersabar. Ini hanya soal iktikad. Kami percaya di tangan Presiden Prabowo, ada iktikad baik untuk masyarakat adat,” ujar Endang Setiawan, perwakilan komunitas adat Tana Serawai di Seluma, Bengkulu.
RUU ini bukan hal baru. Sejak pertama kali diusulkan pada 2003 dan masuk ke DPR RI pada 2010, naskahnya telah beberapa kali muncul dalam daftar program legislasi nasional.
Namun, hingga kini, RUU yang diharapkan menjadi payung hukum bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat belum juga disahkan.
Di Bengkulu, konflik utama yang dihadapi masyarakat adat berkisar pada hak atas tanah. Di Kabupaten Seluma, misalnya, tanah-tanah adat telah dialihfungsikan untuk perkebunan sawit, membuat banyak orang kehilangan lahan warisan leluhur mereka.
“Kami hampir tidak punya lahan lagi. Lahan milik leluhur kami pun diambil alih untuk HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan,” ujar Endang.
Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Kaur, di mana perwakilan komunitas adat, Agus Setiawan, menyebut bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bisa menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan konflik-konflik tersebut dan mengatasi kemiskinan yang kian meluas di kampung-kampung adat.
“Lahan produktif semakin berkurang. Ladang yang dulunya menjaga ketahanan pangan kini jauh mengecil. Kami seolah terlihat tenang di kampung, tapi sebenarnya makin terhimpit dan susah,” tambah Agus.
Hasan, ketua adat dari komunitas Sungai Lisai, mengungkapkan bahwa kebijakan di bidang kehutanan seringkali memperburuk keadaan.
Wilayah adat masyarakat seringkali ditetapkan sebagai kawasan hutan negara tanpa mempertimbangkan keberadaan mereka yang sudah menetap di sana sejak lama.
“Ini menjadi akar konflik. Kami dianggap tidak ada, dan malah diusir dari tanah adat kami,” katanya.
Kondisi ini, lanjut Hasan, sudah berlangsung lama dan membutuhkan langkah konkret dari pemerintah. Tumpukan konflik agraria, mulai dari perkebunan hingga tambang, telah menyulut bara konflik di komunitas-komunitas adat.
Ketua Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, Fahmi Arisandi, menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat adat seharusnya menjadi pondasi keberadaan bangsa Indonesia.
Ia berharap di bawah pemerintahan baru, RUU Masyarakat Adat dapat segera disahkan. “Sudah belasan tahun, RUU ini tertahan karena tidak ada iktikad baik dari negara. Kami berharap Presiden Prabowo memiliki iktikad tersebut,” ujar Fahmi.
Sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35 Tahun 2012, yang memperjelas kepemilikan wilayah masyarakat adat, AMAN telah mendorong pengesahan Peraturan Daerah (Perda) di beberapa kabupaten di Bengkulu.
Namun, meskipun beberapa daerah seperti Lebong, Rejang Lebong, dan Seluma telah memiliki Perda perlindungan masyarakat adat, implementasinya masih jauh dari harapan.
Fahmi juga menekankan bahwa konflik agraria di Bengkulu berpotensi memicu konflik sosial lebih besar jika tidak segera ditangani.
“Di kampung-kampung, tak ada lagi petani yang sejahtera. Mereka diusir, dijadikan buruh, dan diasingkan dari tanah leluhur mereka,” katanya.
Selain desakan untuk mengesahkan RUU, perwakilan Dewan AMAN Nasional, Deftri Hardianto, mengusulkan pembentukan kementerian khusus untuk masyarakat adat.
Menurutnya, pengembalian hak atas wilayah adat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria masih sangat jauh dari cukup.
“Pemerintah baru menjalankan sebagian kecil mandatnya. Sementara, 18,7 juta hektar wilayah adat yang telah diakui oleh Perda masih belum diadministrasikan dalam satu sistem yang khusus,” ujar Deftri.
Pemerintah dan DPR, kata Deftri, justru sibuk memproduksi undang-undang yang semakin merugikan masyarakat adat, seperti UU KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya), yang semakin memperkuat sentralisasi kawasan konservasi tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat adat.
Dengan potensi konflik yang terus meningkat, Deftri dan AMAN berharap Presiden Prabowo dan DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan membentuk kementerian khusus untuk mempercepat pemulihan hak-hak masyarakat adat.
Editor: Pitriana
Writer: Release













