PUSTAKATA.COM, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menunjukkan komitmennya, dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Perhatian serius ini diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta dorongan intensif kepada seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pemerintah daerah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Febri Yurdiman, SE mengungkapkan, pihaknya tidak ingin hanya sekadar membuat kebijakan tanpa aksi nyata.
“Perlindungan terhadap kelompok rentan ini, harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan berbagai elemen masyarakat,” tegas Febri, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, tanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, tidak hanya berada di pundak lembaga tertentu saja.
“Seluruh pihak terkait, termasuk keluarga, masyarakat dan aparat pemerintahan, dituntut untuk memiliki kesadaran kolektif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak,” ujarnya.

Febri juga menyoroti pendekatan yang selama ini kerap dilakukan, yakni bersifat reaktif atau menunggu kasus terjadi baru bertindak.
“Paradigma ini agar segera diubah. Karena langkah pencegahan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar respons terhadap kejadian yang sudah menimpa korban,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Febri yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bengkulu Utara untuk membahas Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak ini menjelaskan, Raperda ditargetkan memuat sejumlah ketentuan progresif.
“Mulai dari mekanisme pelaporan yang ramah perempuan dan anak, pembentukan unit layanan terpadu, hingga sanksi tegas bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.
Febri berharap, dengan adanya regulasi yang kuat dan partisipasi aktif semua pihak, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bengkulu Utara dapat ditekan secara signifikan.
“Kita tidak bakal berhenti hanya di ranah kebijakan. Pengawasan bakal terus dilakukan,” pungkasnya. (adv)













