Pansus DPRD Matangkan Pembahasan Raperda HUT Kabupaten Bengkulu Utara

Pansus DPRD bersama Pemkab terus mematangkan pembahasan Raperda tentang HUT Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (27/4/2026). (Kahfi/PustaKata.Com)

PUSTAKATA.COM, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, terus mengakselerasi dan mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bengkulu Utara.

Pembahasan intensif terus dilakukan, sehingga dapat melahirkan Perda yang konstruktif dengan fokus utama sebagai instrumen pemersatu dan percepatan pembangunan daerah.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yang membahas Raperda tersebut, Ardin Silaen mengatakan, Raperda ini bukan sekadar seremonial belaka.

“Karena terget kita, Raperda ini ketika disahkan menjadi Perda nanti dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengokohkan identitas sejarah dan budaya Bengkulu Utara,” katanya, Senin (27/4/2026).

Dalam pembahasan dilakukan dengan intensif, sehingga Raperda ini menjadi kontruktif. Jadi tujuan pembahasan bukan hanya untuk mencari kesepakatan, tetapi memastikan ada keadilan dan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Raperda HUT Kabupaten Bengkulu Utara ini jadi dasar hukum penetapan tanggal 4 Juli sebagai hari jadi daerah kita,” tegasnya.

Ardin Silaen saat memimpin pembahasan Raperda HUT Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (27/4/2026). (Kahfi/PustaKata.Com)

Sekaligus mengatur bagaimana semangat kebersamaan itu dirayakan secara bermakna. Dalam Raperda yang tengah disusun ini, hanya memuat 14 pasal dan tentunya sangat substansial.

“Isinya mencakup penetapan tanggal resmi hari jadi, pedoman pelaksanaan kegiatan tahunan, hingga alokasi anggaran yang transparan untuk event-event kebudayaan dan perlombaan tradisional,” papar Ardin.

Sementara, Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Herliyanto menambahkan, Raperda ini sejak awal sudah dimasukkan dalam prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

“Kami ingin HUT Kabupaten Bengkulu Utara ke depannya memiliki pijakan hukum yang jelas. Jangan sampai perayaan hanya berfokus pada hiburan semata,” tambahnya.

Lebih lanjut, Herliyanto menyampaikan, lewat Raperda ini, DPRD Kabupaten Bengkulu Utara mendorong agar ada peningkatan partisipasi publik pada saat peringatan HUT.

“Mulai dari tingkat desa pameran UMKM, hingga napak tilas sejarah. Ini adalah momentum membangun kebanggaan bersama,” tutup Herliyanto. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *