PUSTAKATA.COM, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara mendorong, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dapat mengimplementasi Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan.
Sehingga Perda yang merupakan landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, juga berdampak dalam upaya pemenuhan hak-hak masyarakat.
Seperti dua Perda yang sudah disahkan, yakni tentang Penghormatan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas, serta tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Rizal Sitorus menyampaikan, Perda yang telah disahkan tersebut tidak boleh hanya menjadi dokumen semata.
“Maka dari itu kita mendorong Pemkab untuk dapat mengimplementasikannya,” ujar Anggota Fraksi Gerindra ini, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, Perda merupakan instrumen kebijakan yang sah, dan menjadi landasan hukum bagi pemda dalam menjalankan program serta kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Baik Perda yang berasal dari inisiatif DPRD maupun dari pemda sendiri. Tentu keduanya harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” imbuh Rizal.
Pemda, kata dia, harus memiliki komitmen untuk menjamin pelaksanaan Perda. Terlebih terwujudnya Perda tersebut, tidak lepas dari dorongan pemda juga.
“Ketika Perda itu sudah diimplementasikan, maka sesungguhnya dapat benar-benar dirasakan manfaatnya terutama bagi masyarakat,” tegas Rizal.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin menyatakan, keberadaan Perda memiliki urgensi tinggi, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar dan mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat.
“Kami berharap Pemkab segera menyusun rencana aksi dan regulasi turunannya,” harapnya.
Lebih lanjut, Parmin mengatakan, jangan sampai Perda yang sudah disusun dan disahkan dengan proses panjang, hanya menjadi tumpukan kertas.
“Kita bersama untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Bengkulu Utara, termasuk pada para pekerja dan penyandang disabilitas,” singkatnya. (adv)













