PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Pengacara Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Senin (18/9) secara langsung menemui seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RA yang berdomisili di Jalan Kampar Kelurahan Lempung Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Diketahui IRT tersebut membutuhkan bantuan hukum.
“Saya dan Dummiyanti, SH datang langsung menemui Beliau (RA, red) ke rumahnya, lantaran Beliau tidak bisa datang untuk minta bantuan hukum ke kantor Pojok Advokasi yang berada di bekas rumah dinas Walikota di Sawah Lebar,” ungkap Tim Pengacara Pemkot Bengkulu, Evi Elvina Dwita, SH.
Mengingat Beliau baru saja melahirkan dan tidak ada kendaraan. Kedatangan pihaknya bertujuan mengidentifikasi masalah hukum yang dialami Beliau.
“Kami mencontoh apa yang dilakukan pak Walikota dan Wawali, yang mana keduanya siang bahkan malam hari sering datang langsung menemui warga yang butuh bantuan,” ujarnya.
Ditambahkan Dummiyanti, dalam memberikan bantuan hukum pada warga, pihaknya juga menerapkan sistem jemput bola dengan cara menemui warga secara langsung. Dari pertemuan dengan Beliau, ternyata kasusnya ringan.
“Sebab kasus itu yang berhadapan adalah antara seorang pemilik rumah yang hendak menjual rumahnya dengan calon pembeli. Beliau merupakan seorang sales atau perantara yang hanya menjalankan tugas memasarkan dan mempertemukan pemilik rumah dengan calon pembeli,” tambah Dummiyanti. #













