PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Lebih satu setengah tahun sejak dilaporkan ke Polda Bengkulu, dugaan perkara perzinahan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, G-Y ke belum kunjung tuntas.
Dalam dugaan itu, yang dilaporkan yakni E-L (saat ini mantan istri G-Y) dan rekannya sesama anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H-S.
“Dugaan itu saya laporkan secara resmi ke Polda Bengkulu tanggal 25 Mei 2021 lalu. Jadi sudah lebih 1,5 tahun, dan sampai dengan hari ini belum kunjung tuntas,” kata G-Y, Senin (02/01/2023).
Dirinya pun masih tetap menghormati dan mengapresiasi kerja keras penyidik, yang masih terus memroses laporan dugaan tersebut. “Tapi saya berharap dikepemimpinan Kapolda Bengkulu yang baru, dugaan yang saya laporkan dapat tuntas. Terus terang, saya hanya ingin keadilan,” tegas G-Y.
G-Y mengakui, dalam dugaan ini dirinya sempat menyurati Mabes Polri melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum). Surat itu ditindaklanjuti, dan beberapa waktu lalu Ia sempat dipanggil Irwasda Polda Bengkulu. “Waktu itu juga saya sampaikan hanya ingin keadilan,” jelasnya.
G-Y menambahkan, kalau dirinya saja sebagai seorang legislator pada saat melapor sebuah dugaan perkara ke penegak hukum prosesnya lama seperti ini, bagaimana dengan rakyat biasa. “Maka besar harapan saya pada Kapolda Bengkulu yang baru, dugaan perkara ini tuntas,” tutup G-Y. #













