Tersisa 678 PPPK Kabupaten Kepahiang Perpanjangan Kontrak: Sisanya Gagal Teken Kontrak, Ini Penyebabnya

PPPK Paruh Waktu Kepahiang melakukan perpanjangan kontrak

PUSTAKATA.COM, Kepahiang – Masa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah berakhir.
<span;>Data di peroleh dari total 691 PPPK, hanya 678 yang kontraknya di perpanjang dan selebihnya gagal teken kontrak.

Artinya total 13 PPPK tidak melakukan perpanjangan kontrak dengan bebagai penyebab. Diantaranya, ada yang sudah pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri dan ada juga yang pelanggaran disiplin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd., M.H., memastikan proses perpanjangan kontrak bagi PPPK yang masa Surat Keputusan (SK)-nya berakhir pada Oktober 2026 lalu tengah diproses oleh pemerintah daerah.

“SK perpanjangan kontrak PPPK yang habis masa berlakunya pada Oktober lalu segera kita proses, khususnya bagi mereka yang telah melalui tahapan evaluasi dan dinyatakan memenuhi standar kinerja,” ujar Sekda Hartono.

Meski alokasi perpanjangan kontrak dibuka bagi ratusan pegawai, Sekda menegaskan bahwa evaluasi dilakukan secara ketat. Bagi PPPK yang tercatat memiliki rekam jejak kinerja buruk serta tidak disiplin, Pemkab Kepahiang memastikan tidak akan memperpanjang masa kontrak kerjanya.

Sekda Hartono mengingatkan seluruh PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan loyalitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Menurutnya, keberadaan PPPK merupakan elemen kunci pemerintah daerah dalam mengeksekusi program pembangunan.

“Kami berharap seluruh PPPK dapat bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab. Mereka adalah ujung tombak pemerintah daerah dalam mewujudkan target pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepahiang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *