DPRD Kepahiang Dukung Pembentukan Raperda Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual

DPRD Kepahiang dukung Pembentukan Raperda Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual

PUSTAKATA.COM, Kepahiang – DPRD Kepahiang mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Ini disampaikan Anggota DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH saat koordinasi fasilitasidi ruang sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, pada Senin 26 Oktober 2026.

Disebutkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya koordinasi dan sinergi dalam penyusunan regulasi daerah guna memberikan landasan hukum bagi pelindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual yang dimiliki daerah.

Pembahasan Pembentukan raperda Kepahiang

Eko Guntoro mengatakan, penyusunan Raperda ini dapat berjalan secara optimal pada propemperda Tahun 2027 mendatang. Dengan adanya Raperda nantinya, mampu mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, termasuk potensi produk unggulan, karya kreatif, dan kearifan lokal Kabupaten Kepahiang.

“Kita berkomitmen untuk mendukung pembentukan regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum, serta mendorong pengembangan potensi dan daya saing daerah demi kesejahteraan masyarakat,” demikian Eko Guntoro.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *