Kontrak Diperpanjang, 4 PPPK Kepahiang Terancam Putus Kontrak: Alasannya Bikin Geleng Kepala

PPPK Paruh Waktu Kepahiang melakukan perpanjangan kontrak

PUSTAKATA.COM, Kepahiang – Total sebanyak 691 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu habis masa kontrak kerja per 30 September 2026. Dengan itupula Badan Kepegawaian Daerah, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepahiang akan melakukan perpanjangan kontrak.

Saat ini BKDPSDM Kepahiang selesai melaksanakan evaluasi terhadap 691 PPPK di Kabupaten Kepahiang. Hasilnya dikerahui, dari total tersebut sebanyak 4 PPPK Kabupaten Kepahiang terancam tidak di perpanjang, dengan alasan indisipliner.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kepahiang, Rektor Vande Armada, mengungkapkan bahwa proses evaluasi dan perpanjangan kontrak ini dilakukan menyusul telah berakhirnya masa kontrak kerja pada 30 September lalu. Pihaknya bahkan telah memulai perencanaan administrasi sejak bulan September.

“Masa kontraknya memang berakhir pada 30 September kemarin. Sejak September sebenarnya kita sudah mulai melakukan perencanaan dan proses administrasinya,” ujar Rektor, Rabu 28 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, sebelum proses penandatanganan perpanjangan kontrak dilangsungkan, BKPSDM terlebih dahulu memanggil seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mengevaluasi tingkat kedisiplinan para pegawai di instansi masing-masing.

Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan adanya laporan pelanggaran disiplin kerja, termasuk pegawai yang dilaporkan tidak pernah masuk kerja tanpa keterangan yang jelas.

“Sebelumnya kita sudah panggil seluruh kepala OPD untuk mengecek kedisiplinan. Berdasarkan laporan yang masuk ke kami maupun ke Pak Sekda, ada sekitar empat orang yang kedapatan tidak masuk kerja sama sekali,” ungkap Rektor.

Terkait temuan tersebut, pihak BKPSDM langsung mengambil langkah tegas. Vande menegaskan, bagi pegawai yang tidak melakukan pelaporan, mangkir, atau menolak menandatangani perjanjian kinerja baru, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri atau tidak melanjutkan kontrak kerja.

“Bagi yang tidak melapor atau tidak menandatangani perjanjian kinerja, berarti mereka tidak melanjutkan. Begitu juga berdasarkan laporan kepala dinas terhadap pegawai yang tidak mengikuti ketentuan jam kerja dan aturan ASN, tentu kita berikan tindakan tegas,” demikian Rektor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *