Kantor Dinas PUPR Kepahiang Digeledah, Ini yang Diamankan Jaksa Kepahiang

Jaksa Kejari Kepahiang geledah kantor Dinas PUPR Kepahiang

PUSTAKATA.COM, Kepahiang – Jaksa Kejari Kepahiang melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Kepahiang, pada Kamis 15 Oktober 2026. Penggeledahan berkaitan dugaan korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S).

Dari hasil penggeledahan jaksa menyita sebanyak 49 dokumen, empat barang bukti elektronik, serta satu buah stempel bermerek CV Temdak Sakti.

Kajari Kepahiang, Bagus Nurjakfar Adi Saputro, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Johansen Christian Utabarat, S.H.,M.H didampingi Kasi Barang Bukti Ari Pratama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang-barang tersebut diamankan dalam rangka kepentingan penanganan perkara SPALD-S.

Penyitaan puluhan dokumen, barang bukti elektronik, serta stempel tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti untuk mendalami perkara yang tengah ditangani.

Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik sesuai dengan keterkaitannya terhadap perkara.

Sementara itu, keberadaan stempel bermerek CV Temdak Sakti juga menjadi salah satu barang yang diamankan dalam penggeledahan.

Untuk diketahui, sebelumnya jaksa Kepahiang menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan tipikor SPALD-S Tahun Anggaran (TA) 2023. Keempatnya masing – masing TA Kepala Dinas PUPR Kepahiang, RD yang saat ini menjabat Kepala Disparpora Kepahiang, MR dan RN yang merupakan kontraktor dan Konsultan Pengawas.

Akibat perbuatan yang dilakukan keempat tersangka, total kerugian negara ditafsir senilai Rp 1,114.709.545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *