PUSTAKATA.COM, Kepahiang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Idris, yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan GOR Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015.
Sejatinya, terdakwa Idris mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kepahiang periode 2010–2017, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, pada Rabu 30 September 2026.
Penundaan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Kepahiang atas pertimbangan, setelah mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C. Kader, secara resmi menyerahkan kembali aset tanah milik pemerintah daerah seluas 5.000 meter persegi (M2).
Pengembalian aset tanah ini berkaitan erat dengan proses hukum kasus dugaan korupsi penyusutan lahan Terminal B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, yang terjadi pada Tahun Anggaran 2015.
Kasi Intelijen Kejari Kepahiang yang juga selaku JPU, Johansen Christian Hutabarat, menjelaskan penundaan persidangan ini bertujuan untuk menyempurnakan berkas tuntutan menyusul masuknya alat bukti baru berupa pemulihan aset daerah.
Dalam persidangan tersebut, pihak penuntut umum turut menyerahkan tiga dokumen penting kepada Majelis Hakim dan Penasihat Hukum terdakwa. Salah satu dokumen krusial adalah surat pernyataan pengembalian tanah dari Bando Amin yang dikembalikan sesuai dengan kondisi awal sertifikat tahun 2015.
“Pengembalian ini menutupi kerugian keuangan negara yang timbul akibat berkurangnya aset daerah. Langkah pemulihan aset tersebut akan menjadi bahan pertimbangan jaksa dalam menyusun amar tuntutan terhadap terdakwa Idris,” jelas Johansen.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Kepahiang juga telah meneruskan dokumen pernyataan penyerahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang. Langkah ini dilakukan guna memproses administrasi lanjutan serta pengukuran ulang batas lahan terkait.
Sebagai informasi, dalam perkara rasuah ini, terdakwa Idris diduga memiliki peran aktif dalam menyusun dokumen administrasi yang pada akhirnya memicu hilangnya sebagian aset lahan milik Pemkab Kepahiang, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp234 juta.













