Rugikan Negara Rp1,1 M, Ini Modus yang Dijalankan 4 Tsk

Dugaan Korupsi SPALD-S Dinas PUPR Kepahiang

Tsk menuju mobil tahanan Kejari Kepahiang untuk dibawa ke Lapas Curup Rejang Lebong, Jum'at (18/9/2026). (Efran/PustaKata.Com)

PUSTAKATA.COM, Kepahiang – Kejari Kepahiang menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) atau pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Tahun Anggaran (TA) 2023, pada Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang, Jumat (18/9/2026).

Keempatnya, masing – masing TA Kepala Dinas PUPR Kepahiang, RA yang saat ini menjabat Kepala Disparpora Kepahiang, MR selaku konsultan pengawas dan RN yang merupakan kontraktor pekerjaan.

Dari perbuatan keempat tsk negara dirugikan Rp 1,114.709.545 dari total anggaran Rp 3 miliar di Tahun Anggaran (TA) 2023. Pasca ditetapkan, keempat tsk langsung dibawa ke dalam mobil tahanan untuk menuju Lpaas Curup Kabupaten Rejang Lebong.

Proyek SPALD-S sendiri yang dilaksanakan melalui APBD TA 2023 berada di Kecamatan Seberang Musi.

Kejari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, MH didampingi Kasi Intel, Jhonatan Crishtian Hutabarat, MH mengungkapkan, keempatnya terlibat perkara dugaan Tipikor SPALD-S TA 2023.

Untuk peran masing – masing TA Kepala Dinas PUPR Kepahiang, RA yang saat ini menjabat Kepala Disparpora Kepahiang, MR selaku konsultan pengawas dan RN yang merupakan kontraktor pekerjaan.
“Untuk TA dan RA merupakan PNS dan Ketika itu saat masa peralihan,” ungkap Kasi Intel.

Selanjutnya, modus yang dilakukan keempatnya dengan cara beberapa pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi atau kurang vokume.

“Modusnya pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi atau kurang vokume. Perkembangan selanjutnya, silakan kawan-kawan pantau saja,” demikian Kasi Intel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *