Kejari Kepahiang Tetapkan 4 Tsk, 2 Diantaranya Kadis Aktif

Dugaan Kasus Tipikor SPALD-S

Keempat tsk menuju mobil tahanan Kejari Kepahiang, untuk dibawa ke Lapas Curup, Jum'at (18/9/2026). (Efran/PustaKata.Com)

PUSTAKATA.COM, Kepahiang – Kejari Kepahiang menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pekerjaan proyek Mandi Cuci Kakus (MCK) Tahun Anggaran (TA) 2023 atau Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S), pada Jumat (18/9/2026) malam.

Keempatnya masing-masing TA merupakan Kepala Dinas PUPR Kepahiang, RA yang saat ini menjabat Kepala Disparpora Kepahiang, MR selaku konsultan pengawas dan RN yang merupakan kontraktor pekerjaan.

Sebelum ditetapkan tersangka, keempatnya lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kepahiang.
Keluar dari kantor Kejari Kepahiang keempatnya mengenakan rompi tahanan dan langsung masuk ke mobil tahanan untuk menuju ke Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong.

Kejari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, MH didampingi Kasi Intel Jhonatan Crishtian Hutabarat, MH dan sejumlah Kasi lainnya mengatakan, keempatnya terlibat perkara dugaan Tipikor MCK TA 2023 di Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang dengan total anggaran kisaran Rp 3 Miliar.

“Akibat perbuatan yang dilakukan keempat tersangka, total kerugian negara  senilai Rp 1,114.709.545,” kata Kasi Intel.

Selanjutnya, keempat tersangka akan menjalani tahanan di Lapas Curup selama 20 hari ke depan.

“Keempatnyamenjalani masa penahanan di Lapas Curup, sembari melengkapi berkas untuk proses hukum lanjutan,” demikian Kasi Intel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *