Kasus Kematian GFR di Kepahiang, Terdakwa Muksir Divonis 4 Tahun Penjara: PH Ita Jamil Bilang Begini

PH terdakwa, Ita Jamil yang ketika itu melihat langsung rekontruksi yang sebelumnya dilakukan oleh pihak kepolisian

PUSTAKATA.COM, Kepahiang – Muksir merupakan terdakwa dalam dugaan kasus kematian Gita Fitri Ramadani atau GFR (25), perempuan asal Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang saat ini sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Berdasarkan putusan hakim PN Kepahiang, terdawka Muksir divonis penjara selama 4 tahun berdasarkan pasal 474 ayat tiga KUHP.

Menanggapi putusan PN Kepahiang, kuasa hukum terdakwa, Emilia Puspita, SH menyampaikan, putusan yang dijatuhkan mejelis hakim PN Kepahiang terhadap kliennya tersebut sudah sesuai dengan pasal yang diterapkan.
“Klien saya divonis dengan pasal 474 ayat tiga KUHP. Artinya saya apresiasi kepada majelis hakim atas putusan yang adil dan bijaksana,” sampainya.

Menurutnya, memang dari awal ia berpikur ini mutlak kelalaian sesuai dengan pasal yang disangkakan terhadap kliennya pasal 474 ayat tiga KUHP. Karena dari fakta persidangan, pemeriksaan saksi tidak ada yang yang menunjukan ini pembunuhan.
“Jadi sekali lagi saya apresiasi dan terimakasih kepada hakim PN Kepahiang yang telah putus perkara ini dengan adil dan bijaksana,” ucapnya perempuan yang sering dipanggil Ita Jamil tersebut.

Selanjutnya, dengan vonis 4 tahun penjara apakah pihak terdakwa akan melakukan Langkah hukum lanjutan?
Dijelaskan, atas vonis tersebut artinya pasal 474 ayat 3 KUHP maksimal 5 tahun. Sehingga vonis hakim terhadap kliennya ini tetap pada lingkran putusan maksimal dari pasal yang diterapkan.
“Terkait persoalan upaya hukum lanjutan, saya akan diskusi dengan klien saya dulu. Karena saya juga tidak bisa memutuskan sepihak atas upaya hukum yang dilakukan ke depan,” demikian Ita Jamil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *