PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Latifa Tu’sadiah, yang terjerat perkara dugaan penggelapan dana CV. Mandiri Sejahtera.
Putusan yang dibacakan dalam persidangan pada Rabu (5/8/2026) tersebut, juga memerintahkan terdakwa untuk langsung dilakukan penahanan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang sebelumnya menuntut Latipa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Dakwaan Terbukti, Hakim Kabulkan Penahanan Langsung
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Iqbal, SH, MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dakwaan yang telah dibuktikan selama persidangan.
Putusan dijatuhkan berdasarkan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Latipa Tu’sadiah dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ucap Iqbal saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Kasus Bermula dari Penggelapan Periode 2022-2024
Perkara ini berawal dari dugaan penggelapan dana perusahaan yang diduga dilakukan terdakwa saat bekerja di CV. Mandiri Sejahtera selama periode 2022 hingga 2024.
Jaksa mendakwa perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian perusahaan sekitar Rp3,7 miliar.
Sepanjang persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan auditor eksternal untuk menguatkan dakwaan. Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa mempertanyakan dasar penghitungan kerugian perusahaan, hasil audit, hingga penerapan pasal yang digunakan dalam dakwaan.
Kuasa Hukum Perusahaan: Keadilan Telah Terpenuhi
Kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, SH, M.Kn menilai putusan tersebut menjadi bukti sah bahwa seluruh unsur pidana yang didakwakan JPU terbukti di persidangan.
Ia mengapresiasi majelis hakim yang tidak hanya menyatakan terdakwa bersalah, tetapi juga menetapkan perintah penahanan langsung usai persidangan.
“Jadi dari sini kita bisa melihat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu sudah dinilai oleh Majelis Hakim dan menurut hakim dalam putusan ini terbukti, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan,” ujar Sopian.
Meski hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, pihaknya menganggap esensi keadilan dalam perkara ini sudah terpenuhi.
Belum Selesai, Kasus Lain Masih Mengintai Terdakwa
Sopian menegaskan bahwa putusan perkara penggelapan ini tidak serta-merta menghentikan proses hukum lainnya yang masih berkaitan dengan terdakwa.
Menurutnya, selama proses persidangan terungkap adanya pola dugaan perbuatan melanggar hukum yang dinilai memiliki kesamaan pada rentang tahun 2022, 2023, 2024, hingga 2025.
Oleh karena itu, pihak pelapor memastikan penanganan perkara hukum lainnya akan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Walaupun ada upaya hukum, perintah majelis hakim jelas bahwa terdakwa harus langsung ditahan. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah menyidangkan perkara ini,” tandas Sopian.













