LBH Aisyiyah Bengkulu Bebaskan Pria ini dari Tuntutan 19 Tahun Penjara

Terdakwa Ratu Agung yang akhirnya divonis bebas dari ancaman hukum 19 tahun penjara, setelah didampingi LBH Aisyiyah Bengkulu, Kamis (18/6/2026). (Kahfi/PustaKata.Com)

PUSTAKATA.COM, Bengkulu Utara – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aisyiyah Bengkulu berhasil membebaskan Ratu Agung (42), warga Kecamatan Kerkap dari tuntutan 19 Tahun penjara atas tuduhan persetubuhan anak kandungnya berinisial DYS, Kamis (18/6/2026).

Terdakwa (Ratu Agung, red) didampingi Penasehat Hukum Sopian Hamid, SH dan Rasby R Saputra, SH dari LBH Aisyiyah Bengkulu, yang berkantor di POSBAKUN Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur.

Sebelum dinyatakan bebas, terdakwa dituntut 19 Tahun penjara. Namun fakta persidangan berubah setelah mendengar pembelaan secara tertulis, yang diajukan penasehat hukum terdakwa.

Fakta persidangan terungkap, keterangan anak korban tidak konsisten dan mengandung kontradiksi dasar, karena seluruh keterangan pada tahap penyidikan diubah seluruhnya di persidangan.

Hingga menyatakan tidak pernah ada tindak pidana persetubuhan, ataupun asusila yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

Dalam persidangan juga terungkap, sebelum laporan terhadap terdakwa pada 11 September 2025, korban sempat bertengkar hebat dengan terdakwa yang dipicu permasalahan uang saku dan kebebasan bergaul.

Korban marah karena dilarang pergi keluar rumah malam hari, sehingga muncul keinginan untuk membalas dendam. Ini menjadi alasan kuat mengapa laporan tersebut dibuat dengan dalih yang tidak benar.

Fakta ini juga diperkuat dengan Bukti Visum Et Repertum Nomor 082/VS/IX/2025/RM tanggal 14 September 2025, yang tidak menunjukkan adanya tindak pidana karena robekan selaput dara tersebut bukan baru, melainkan sudah terjadi sejak lama.

Robekan tersebut tidak spesifik disebabkan persetubuhan, melainkan bisa disebabkan aktivitas fisik biasa, jatuh, olahraga, atau sebab lain yang tidak berhubungan dengan tindak pidana.

Selain itu, juga tidak ditemukan jejak cairan tubuh, luka memar, atau tanda kekerasan fisik lain pada tubuh Anak Korban, yang seharusnya ada jika benar terjadi kekerasan atau paksaan.

Kemudian tidak adanya saksi mata yang melihat kejadian, karena seluruh saksi yang diajukan penuntut umum adalah saksi yang hanya mendengar cerita dari korban, bukan saksi mata yang melihat langsung peristiwa yang didakwakan.

Alibi dan keterangan terdakwa yang konsisten selama persidangan, dengan memberikan keterangan yang selalu sama, jelas dan konsisten dari awal hingga akhir.

Ini juga diperkuat keterangan saksi-saksi pembelaan dari tetangga dan rekan kerja, yang membuktikan terdakwa berada di tempat lain saat kejadian.

“Itu karena korban di hasut rekan-rekannya untuk melaporkan bapak kandungnya sendiri. Dengan tuduhan persetubuhan. Karena sakit hati usai bertengkar,” tutup pengacara terdakwa, Sopian Hamid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *