Polda Bengkulu dan Jajaran Ungkap Ratusan Kasus 3C

Konferensi pers yang digelar Polda Bengkulu terkait pengungkapan kasus tindak pidana 3C di Mapolda, Selasa (2/6/2026). (IST/PustaKata.Com)

PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Ratusan kasus tindak pidana 3C yakni Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil diungkap Polda Bengkulu.

Ini disampaikan dalam press release pengungkapan kasus tindak pidana 3C di wilayah hukum Polda Bengkulu yang dihadiri para Pejabat Utama (PJU), jajaran kepolisian, serta insan pers di Selasar Gedung Utama Tribrata Mapolda, Selasa (2/6/2026).

Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid menyampaikan, kejahatan 3C masih menjadi salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Karena menyasar harta benda, serta berpotensi menimbulkan rasa tidak aman di lingkungan tempat tinggal maupun ruang publik,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun Polda Bengkulu dan Polres jajaran, tercatat sebanyak 324 laporan polisi terkait kasus 3C.

“Dari asil analisis, menunjukkan Curat paling banyak terjadi di kawasan pemukiman pada pagi hingga siang hari,” ujar Yudhi.

Sedangkan Curas dan Curanmor lebih sering terjadi di jalan umum pada malam hari, terutama di lokasi yang sepi dan minim pengawasan.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi Polda Bengkulu untuk meningkatkan patroli, pemetaan daerah rawan, serta penguatan langkah preventif dan represif.

“Dalam pengungkapan kasus 3C, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 2 unit kendaraan roda empat, 12 unit kendaraan roda dua, 10 unit telepon genggam, uang tunai Rp55 juta,” paparnya.

“Kemudian 29 karung pupuk NPK, satu unit laptop, satu unit sepeda listrik, 90 bungkus rokok, serta sejumlah barang lainnya yang diduga hasil tindak pidana,” lanjutnya.

Salah satu pengungkapan menonjol adalah kasus curanmor yang terjadi pada 25 Mei 2026. Tim URC gabungan Polda dan Polresta Bengkulu berhasil menangkap pelaku berinisial BS, seorang residivis yang telah sembilan kali keluar masuk penjara.

Pelaku diamankan kurang dari lima jam setelah laporan diterima. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui terlibat dalam sejumlah tindak pidana di wilayah Kota Bengkulu dan Bengkulu Selatan.

Kapolda Bengkulu menegaskan, pihaknya tidak bakal memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, termasuk geng motor yang meresahkan masyarakat.

“Kami terus meningkatkan kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat, mengoptimalkan patroli pada jam dan lokasi rawan, serta melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas dan terukur demi terciptanya situasi kamtibmas,” tegasnya.

Brigjen Pol. Yudhi mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, mengaktifkan sistem keamanan lingkungan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana.

“Diantaranya dengan menghubungi Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kapolda menyebutkan, sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, media, dan kepolisian merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Bengkulu.

“Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan dan masyarakat semakin merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *