PUSTAKATA.COM, Pontianak – Barang bukti berupa ribuan kilogram (Kg) bawang yang diimpor secara ilegal dari Malaysia dengan melewati jalan tikus di perbatasan, dimusnahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal, yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat, Kamis (21/5/2026).
Dalam pemusnahan dihadiri Tim Kejaksaan Agung RI, yang diwakili Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol, dan Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Derry Agung Wijaya
Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar), Emilwan Ridwan, Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup, Wadir Reskrimsus Polda, serta instansi terkait lainnya.
Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup menerima informasi adanya peredaran bawang impor ilegal, yang diduga berasal dari Malaysia.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan berhasil menemukan bawang impor ilegal di dua gudang penyimpanan.
Barang tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Seluruh barang bukti kemudian disita guna kepentingan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas itu selama kurang lebih satu tahun, dengan jumlah pemesanan sekitar delapan ton bawang setiap minggu. Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar /tahun.
Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan bawang putih sebanyak 9.680 Kg, bawang bombai 7.340 Kg, bawang merah 2.193 Kg, dan bawang beri sebanyak 1.719 Kg.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Derry Agung Wijaya menegaskan, Polri terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan, dan perdagangan ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat, dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” katanya.
“Kami senantiasa bekerjasama dengan penegak hukum lainnya dan tetap konsisten untuk melakukan pengawasan, serta penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,” lanjutnya.
Pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut mudah rusak, dan dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali beredar.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, dan KUHP. Kita pastikan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal di wilayah perbatasan,” tandas Derry.













