DPRD BU Pastikan Tindak Lanjut Aspirasi Warga Desa Penyangga PT. Agricinal

Waka) I DPRD Bengkulu Utara, Ichram Nur Hidayah dan Waka II, Herliyanto sewaktu menanggapi aspirasi yang disampaikan perwakilan warga desa penyangga terkait persoalan agraria dengan PT. Agricinal, Senin (27/4/2026). (Kahfi/PustaKata.Com)

PUSTAKATA.COM, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara secara kelembagaan, memastikan bakal menindaklanjuti aspirasi warga desa penyangga yang bersentuhan langsung dengan PT. Agricinal.

Penekanan ini ditegaskan Wakil Ketua (Waka) I DPRD Bengkulu Utara, Ichram Nur Hidayah didampingi Waka II, Herliyanto saat menerima perwakilan desa penyangga di Kantor DPRD Bengkulu Utara, Senin (27/4/2026).

Adapun perwakilan warga yang datang berasal dari tiga desa yakni Talang Arah, Suka Negara, dan Suka Merindu Kecamatan Marga Sakti Seblat.

“Dalam pertemuan tadi, ada beberapa aspirasi warga yang kami terima. Diantaranya terkait tindaklanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 23 September 2025 lalu,” ujar Ichram Nur Hidayah didampingi Herliyanto.

Kemudian, kata Ichram, berkaitan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), guna menyikapi polemik terkait persoalan agraria antara warga desa penyangga dengan PT. Agricinal.

“Kami pastikan dan berkomitmen jika aspirasi warga itu, bukanlah hal yang bisa diabaikan. Sehingga kami pun bakal menindaklanjutinya,” tegasnya.

Perwakilan warga tiga desa di Kecamatan Marga Sakti Seblat saat menyampaikan aspirasinya dihadapan dua unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara, Senin (27/4/2026). (Kahfi/PustaKata.Com)

Lembaga DPRD berkomitmen untuk membawa seluruh aspirasi perwakian warga tersebut, ke tingkat pembahasan yang lebih serius dalam rapat-rapat internal berikutnya.

“Tapi kami berharap warga bisa memahami dalam proses tindkalanjutnya nanti. Karena persoalan ini tidak bisa dikerjakan segelintir orang saja,” imbuh Ichram.

Karena dalam pelaksanaan tindaklanjutnya, tetap dibutuhkan koordinasi dengan semua tim dan fraksi. Dalam waktu dekat, segera disampaikan kepada Ketua DPRD.

“Sehingga bisa dibahas dan ditentukan langkah-langkah apa saja yang harus diambil. Termasuk juga mengkaji ulang aspirasi warga terkait pembentukan Pansus, guna menangani persoalan tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Perwakilan Warga, Hamdani mengapresiasi pernyataan tegas kedua unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara.

“Kami berharap, komitmen ini tidak hanya berakhir sebagai janji manis belaka. Langkah kongkret guna menuntaskan persoalan ini sangat kami harapkan,” pintanya.

Kedatangan pihaknya ke DPRD Bengkulu Utara ini, dipastikan bukan untuk mencari masalah, tetapi menanyakan kelanjutan dari upaya yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Saat RDP tahun lalu, usulan pembentukan Pansus sudah jelas tertera dalam notulen rapat dengan Komisi III, namun tiba-tiba hilang di keputusan akhir. Masyarakat desa penyangga sudah sangat lelah menunggu kejelasan,” tandas Hamdani. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *