PUSTAKATA.COM, Seluma – Warga Padang Kuas Kecamatan Sukaraja yang terdampak keberadaan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLTU batubara Teluk Sepang, membuang bantuan sembako pemberian PT. Tenaga Listrik Bengkulu (TLB).
Pasalnya pemberian sembako tersebut dinilai malah merendahkan martabat para korban, yang selama ini berjuang agar dampak keberadaan SUTT itu bisa dicarikan solusi terbaik.
“Bukannya melakukan pemasangan penangkal petir, TLB justru membagikan 19 paket sembako,” sesal salah satu korban SUTT di Desa Padang Kuas, Edi Purwono.
Seolah, lanjutnya, dampak yang dirasakan warga bisa ditebus dengan beberapa bungkus Sembako. Sementara keberadaan jaringan transmisi SUTT itu, sumber pemicu meningkatnya intensitas petir di wilayah desanya.
“Karena menyebabkan 165 elektronik rusak, serta 5 warga tersengat listrik,” ujarnya.
Menurut Edi, bagi-bagi sembako saat ini cenderung tidak dibutuhkan warga. Karena yang lebih dibutuhkan itu yakni pertanggungjawaban TLB, untuk menghentikan dan memperbaiki dampak yang mereka tanggung sejak tahun 2020.
“Ini malah TLB memberikan sembako, yang dilakukan pada Rabu 11 Maret 2026 lalu di Balai Desa,” katanya.
Edi memastikan, bagi-bagi sembako tidak meredam dampak dari keberadaan SUTT di tengah permukiman Desa Padang Kuas. Pihaknya menilai ini hanya upaya pembungkaman, agar tidak lagi warga yang menyuarakan dampak SUTT.
“Mengingat intensitas petir kembali meningkat,” imbuhnya.
Edi menyebutkan, data kerugian warga akibat kerusakan ekektronik mencapai Rp 155 juta yang bersuber dari kerusakan 165 unit elektronik, selain itu juga terdapat 5 warga tersengat listrik.
“Makanya kami menutut tower SUTT nomor 54, 55 dan 56 yang melintasi permukiman warga, dipindahkan,” tegasnya.
Baru-baru ini, tepatnya Minggu 8 Maret 2026 lalu, juga terjadi lagi sambaran petir yang merusak 10 lampu warga. Diantaranya milik Erni, Meli, Elen dan Piana.
“Jadi wajar ketika kami secara tegas menuntut agar tower SUTT segera dipindahkan,” pinta Edi.
Sementara Analisis Kebijakan Kanopi Hijau Indonesia, Reski Susanto mengatakan, pembagian sembako itu diduga bagian dari program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR perusahaan.
“Selain tidak mampu menjawab persoalan yang dihadapi warga Padang Kuas, program CSR seharusnya mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP),” sindirnya.
Reski menilai, bantuan yang bersifat konsumtif ini tidak mencerminkan tujuan utama dari kebijakan tanggung jawab sosial perusahaan, karena bantuan itu hanya memberikan manfaat jangka pendek saja.
“Sama sekali tidak memiliki dampak berkelanjutan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Dibagian lain, Perwakilan Kanopi Hijau Indonesia, Cimbyo Layas Ketaren mengatakan, solusi mengatasi dampak SUTT dengan memasang penangkal petir, juga telah direkomendasikan akademisi Jurusan Elektro Universitas Bengkulu.
“Hanya saja tidak pernah direalisasikan TLB. Perusahaan pun sudah didesak memindahkan 3 tower atau memasang Surge Protection Device (SPD) yang merupakan perangkat untuk meredam lonjakan arus listrik saat petir,” tutup Cimbyo.













