PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Warga Desa Air Napal dan Genting Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), meminta proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bio Nusantara Teknologi dihentikan.
Permintaan ini disampaikan dalam audiensi, setelah perwakilan warga yang datang dan diterima DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (05/01/2026).
“Dalam audiensi tadi terungkap jika HGU PT. Bio di wilayah dua desa tersebut, berakhir 31 Desember 2025 lalu,” ujar Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Berlian Utama Harta, SH usai audiensi dengan perwakilan warga.
Saat ini, lanjutnya, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit tersebut, tengah mengurus perpanjangan HGU yang selama ini berkonflik dengan warga.
“Maka dari itu saat audiensi, warga menyampaikan aspirasinya agar proses perpanjangan HGU terutama yang masuk wilayah kedua desa tersebut dihentikan,” kata Politisi Muda Partai Golkar ini.
“Warga mendesak dihentikannya proses perpanjangan HGU, karena sebagian lahan yang diklaim milik perusahaan, dituding mencaplok tanah adat milik warga,” sambung Berlian.
Menurut Berlian yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah ini, tanah warga yang dituding telah dicaplok perusahaan, totalnya seluas 1.600 hektar.

“Di Desa Air Napal sekitar 800 hektar, dan begitu juga di Desa Genting,” imbuhnya.
Berlian menambahkan, PT. Bio inikan sudah diakuisisi PT. Sandabi Indah Lestari (SIL), meskipun demikian terkait aspirasi warga pasti ditindaklanjuti.
“Kita segera menyurati PT. Bio terkait permintaan warga tersebut. Mengingat dalam proses perpanjangan HGU ini, salah satu syaratnya persetujuan dari warga sekitar,” tambahnya.
Sementara Wakil Ketua (Waka) I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE menyampaikan, konflik lahan antara perusahaan dengan warga sudah terjadi cukup lama.
“Bahkan warga menyebutkan jika dulunya HGU itu milik PT. Ika Hasfarm. Entah bagaimana prosesnya, tahu-tahu sudah diklaim PT. Bio. Sehingga berpotensi terjadinya tumpang tindih HGU,” tegasnya.
Dalam menindaklanjuti aspirasi warga, pihaknya sudah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan rencananya pekan depan digelar hearing untuk menindaklanjuti aspirasi warga dua desa tersebut.
“Ada beberapa poin yang menjadi perhatian kita hingga menyurati dan bermaksud hearing dengan BPN. Diantaranya proses peralihan HGU dari PT. Ika Hasfarm ke PT. Bio, kemudian sejauh mana proses perpanjangan HGU,” tandas Teuku.













