9 Tsk Pemberian Fasilitas Kredit Perbankan Resmi Tahanan JPU

Penyidi Kejati Bengkulu melimpahkan 9 tsk serta BB ke JPU dalam perkara dugaan tipikor pemberian fasilitas kredit, Kamis (11/12/2025). (Rhama/PustaKata.Com)

PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Sembilan tersangka perkara dugaan tindak pindana korupsi (Tipikor) berupa pemberian fasilitas kredit dari salah satu Perbankan kepada PT. Desaria Plantation Mining (DPM), resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ini setelah berkas perkara dugaan perkara Tipikor yang ditangani Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tersebut, dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan terhadap kesembilan tsk bersama barang bukti (BB) berlangsung di Aula Kejati Bengkulu, dilakukan pada Kamis (11/12/2025) malam.

Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Kasi Penuntutan, Arief Wirawan mengatakan, dalam perkara ini pihaknya menyiapkan 15 JPU, yang merupakan gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur.

“Selain tsk, kita juga menerima berkas berupa dokumen yang sudah disita penyidik sebelumnya, termasuk sertifikat rumah,” ungkap Arief Wirawan.

Ditambahkan Arief, dalam perkara ini belum ada sama sekali pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun lebih, akibat kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi.

“Selanjutnya sembilan tsk langsung dilanjutkan penahanannya, sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Tsk kita lanjutkan penahanannya di Rutan Bengkulu dan Lapas Perempuan,” tutupnya.

Dalam dugaan perkara ini, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada pemberian fasilitas kredit dengan plafon Rp 119 miliar yang seharusnya digunakan untuk kegiatan peremajaan dan operasional perkebunan sawit.

Hanya saja dalam proses penyidikan terindikasi kuat adanya aliran dana ke penggunaan lain, yang tidak sesuai tujuan kredit. Sehingga memunculkan kerugian negara.

Dari berbagai dokumen yang dikumpulkan penyidik, skema penyimpangan dinilai tidak terjadi secara tunggal, melainkan melibatkan proses rekomendasi, analisis risiko, pengendalian kredit, hingga pencairan tahap awal sebesar Rp 48 miliar.

Beberapa tsk merupakan unsur dari perbankan yang diduga memberikan persetujuan, meskipun syarat teknis tidak seluruhnya terpenuhi.

Sedangkan pihak PT. DPM, fasilitas kredit yang diterima tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan perkebunan sebagaimana disyaratkan dalam akad kredit.

Konstruksi perkara yang terbangun selama penyidikan menggambarkan rangkaian yang kompleks. Mulai dari proses analisis kredit, verifikasi dokumen, penerbitan rekomendasi, hingga pencairan yang berlangsung dalam beberapa tahap.

Penyidik menyebutkan adanya indikasi kerja sama antara pihak internal perbankan dan pihak pemohon kredit, yang kemudian memperlemah fungsi pengawasan internal.

Adapun 9 tsk yang ditetapkan dari Perbankan yakni Zuhri Anwar, Sartono, Suasti Dian Anggraini, Faris Abdul Rahim, I Koman Sudiarasa, Novel Jakson Rajaguguk, Sahala Manalu.

Kemudian dua tsk lagi dari PT. DPM yakni Rahajo Sapto Aji Sumargo dan Nopita Sumargo. Para tsk ini dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *