PUSTAKATA.COM, Jakarta – Rencana aktivitas tambang emas di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang dinilai sebagai praktik ekspolitasi dan krisis keadilan ekologis, dikecam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).
Bukan itu saja, praktik tersebut itu secara langsung juga dinilai mencerminkan krisis serius dalam tata kelola sumber daya alam, dan bentuk nyata subordinasi negara terhadap kekuasaan modal.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PB HMI, Maulana Taslam menyatakan, tambang emas di Seluma merupakan simbol dari wajah gelap pembangunan di Indonesia.
“Di mana kepentingan rakyat, lingkungan dan konstitusi dikorbankan demi akumulasi keuntungan segelintir kelompok,” kecam Taslam dalam rilisnya yang diterima media ini, Minggu (19/10/2025).
Ini juga membuktikan, lanjutnya, negara hari ini tampak lebih sibuk melayani kepentingan pemodal, ketimbang melindungi warganya.
“Tambang emas di Seluma adalah bukti bahwa demokrasi ekonomi telah direbut oligarki tambang. Rakyat hanya menjadi korban, tanahnya dirampas, dan lingkungannya hancur,” tegas Taslam.
Menurut Taslam, aktivitas tambang di Seluma tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga menggerus kedaulatan rakyat atas tanah dan sumber penghidupan mereka.
Ironisnya, tambah dia, di balik dalih investasi dan pertumbuhan ekonomi. Padahal tersimpan fakta jika tambang itu membawa penderitaan.
“Seperti air yang tercemar, hutan yang rusak, serta ancaman terhadap kehidupan masyarakat adat dan petani lokal,” papar Taslam.
Pembangunan semacam ini, merupakan bentuk kejahatan struktural. Negara yang seharusnya menjadi pelindung, malah justru menjadi fasilitator.
“Ini bukan sekadar kegagalan kebijakan, tetapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi,” sesalnya.
PB HMI menilai jika fenomena tambang di Seluma merupakan bagian dari pola politik ekstraktif sistem ekonomi dan politik, yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan dan kesejahteraan sosial.
Taslam menegaskan, praktik seperti ini memperdalam ketimpangan sosial dan memperkuat cengkeraman oligarki atas demokrasi Indonesia.
Padahal perjuangan atas keadilan ekologis adalah bagian dari perjuangan menegakkan keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
“Bumi, air dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pemodal. Jika negara terus abai, maka rakyat bukan hanya kehilangan tanahnya, tetapi juga kehilangan masa depannya,” tegas Taslam.
Lebih lanjut, Taslam mendesak pemerintah pusat dan daerah, untuk segera meninjau ulang seluruh izin tambang emas di Seluma, dan melakukan audit lingkungan secara independen dan transparan.
“Serta menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga maupun aktivis lingkungan,” tandasnya.













