PUSTAKATA.COM, Seluma – Anggota Komunitas Adat Serawai Semidang Sakti Kabupaten Seluma, Anton akhirnya dipulangkan Kepolisian Resor (Polres) Seluma sekira pukul 20.30 WIB, Senin (10/02/2025).
Anton sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak Minggu (09/02/2025), setelah dituduh mencuri buah sawit yang diklaim milik PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) Unit Talo-Pino.
Namun, kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan dan menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu.
Kuasa hukum Anton dari AMAN Bengkulu, Rendi Saputra menyatakan, ada beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian dalam kasus ini.
Pertama, buah sawit yang diduga dicuri Anton, ternyata ditanam di atas tanah milik keluarganya dan berada di wilayah Adat Komunitas Serawai Semidang Sakti Desa Pering Baru Kecamatan Talo Kecil.
“Jadi tanah tersebut bukan milik PTPN VII, seperti yang dituduhkan perusahaan,” ujarnya.
Kedua, Rendi mengecam keras tindakan penganiayaan dan upaya paksa yang dilakukan petugas keamanan PTPN VII Unit Talo-Pino terhadap Anton.
“Apalagi waktu diamankan, Anton yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Seluma, diduga dipukul dan diangkut paksa,” bebernya.
Sementara, lanjutnya, kejadian ini terjadi saat Anton bersama ibunya, Jusmani sedang memanen sawit di lahan milik keluarga mereka dan itu merupakan sebuah aktivitas yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Ketiga, AMAN Bengkulu menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Anton harus dilakukan secara transparan, adil, dan mengedepankan hak asasi manusia.
“Komunitas adat Serawai Semidang Sakti, tempat Anton tinggal bersama keluarganya, telah diakui dalam Perda Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Seluma,” tegas Rendi.
“Jadi seharusnya perusahaan menghormati wilayah adat milik masyarakat Serawai di Pering Baru,” lanjut Rendi.
Konflik Agraria yang Berkepanjangan
Konflik agraria antara PT PN VII dan komunitas adat Serawai Semidang Sakti telah berlangsung sejak tahun 1986. Saat itu, pemerintah menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT PN VII di atas tanah milik Komunitas Adat Serawai di Seluma.
Masyarakat dijanjikan jika tanah tersebut bakal dikembalikan setelah 25 tahun. Namun, hingga beberapa dekade kemudian, lahan itu masih dikuasai oleh PT PN VII.
Aksi penolakan dan keributan pun terus terjadi. Sejumlah warga bahkan ditangkap, dan ada yang menjadi korban penembakan. Pada tahun 2012, Badan Pertanahan Nasional (BPN) pernah melakukan pengukuran ulang lahan.
Dalam pengukuran ulang itu, ditemukan adanya tumpang tindih antara lahan PT PN VII dan tanah milik warga. Sayangnya, temuan ini belum ditindaklanjuti hingga kini.
Dampak Psikologis dan Sosial
Kasus Anton bukan hanya menyoroti konflik agraria, tetapi juga dampak psikologis dan sosial yang dialami masyarakat adat. Tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan petugas keamanan PTPN VII telah menimbulkan trauma bagi keluarga Anton dan masyarakat sekitar.
“Kami meminta agar perusahaan segera menghentikan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat adat,” tambah Rendi.
Tuntut Penyelesaian Secara Adil dan Damai
AMAN Bengkulu mendesak pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk segera menyelesaikan konflik ini secara adil dan damai.
“Pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat dilindungi dan dihormati. Kami juga meminta PT PN VII untuk menghentikan klaim sepihak atas tanah adat dan membuka ruang dialog dengan masyarakat,” imbuh Rendi.
Kasus Anton menjadi pengingat betapa pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Tanpa penyelesaian yang adil, konflik agraria seperti ini terus berulang dan merugikan semua pihak, terutama masyarakat adat yang telah hidup di tanah tersebut turun-temurun.













