MK Kabulkan Penarikan Perkara, Dedy-Ronny Dilantik 20 Februari

Agustam Rachman

PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Dedy Wahyudi dan Ronny PL. Tobing bakal dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

Kepastian ini diperoleh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Ketetapan Nomor 102/PHP.WAKO-XXIII/2025 pada 4 Februari 2025.

Dalam ketetapan tersebut, MK mengabulkan penarikan perkara sengketa hasil Pilkada Kota Bengkulu, yang sebelumnya diajukan pasangan Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari.

Helmi Suanda, SH yang merupakan Ketua Tim Kuasa Hukum Dedy-Ronny, turut hadir dalam persidangan tersebut.

Juru bicara bidang hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Agustam Rachman, SH, MAPS menyampaikan, setelah ketetapan MK tersebut, pelantikan Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Sebelumnya, tahapan Pilkada Kota Bengkulu sempat terganggu akibat adanya permohonan sengketa di MK,” ungkap Agustam.

Namun, lanjutnya, setelah diajukan, pasangan Dedy Ermansyah-Nuragiyanti Dewi Permatasari memutuskan untuk menarik kembali gugatan tersebut.

“Meskipun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu tetap harus menunggu ketetapan resmi dari MK untuk memastikan bahwa proses hukum telah dihentikan,” kata Agustam.

Hal sedemikian, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 60 Ayat (1) Huruf b dan Ayat (2) Huruf b. Agustam mengaku optimis, jika pasangan calon yang belum terpilih tetap mendukung kepemimpinan Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing.

“Semata-mata demi kemajuan Kota Bengkulu,” tegasnya.

Ia menegaskan, kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Kota Bengkulu tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, atau golongan.

“Sehingga kita juga berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersatu untuk membangun Kota Bengkulu, menjadi lebih baik di masa mendatang,” pungkas Agustam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *