PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kedua tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah berinisial ES (58) dan pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pertanian berinisial MMH (46).
Penahanan terhadap kedua tsk dengan alasan kekhawatiran bahwa mereka dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tentu ada alasan kenapa ditahan.
“Salah satunya ditakutkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Bengkulu, Selasa (17/10/2024).
Meski demikian, dalam dugaan ini juga ditetapkan delapan tersangka lainnya, yang juga terlibat. Namun belum dilakukan penahanan.
“Mereka belum kita tahan karena kooperatif dan sudah mengembalikan sebagian uang kerugian negara,” jelas Riko.
Delapan tsk lainnya tersebut yakni WG (42) dan EEP (52) yang juga merupakan PNS Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, serta pihak swasta yani RA (36), NS (50), Kr (67), DS (34), JW (54), dan Dr (59).
“Mereka saat ini dikenakan wajib lapor, sambil menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut,” tambah Riko didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi, SIK.
Riko memaparkan, dugaan kasus korupsi ini terkait dengan proyek peningkatan dan pembangunan Gedung Puskeswan dan Gedung BPP di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun anggaran 2022.
Dengan total nilai proyek sebesar Rp 3,74 miliar. Dari jumlah tersebut, kerugian negara yang timbul mencapai Rp 2,38 miliar akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan penurunan mutu bangunan.
“Fisik bangunannya ada, tetapi tidak bisa digunakan. Mutu bangunan menurun dan terjadi kelebihan bayar,” kata Riko.
Sejauh ini, delapan tersangka telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara dengan total Rp 489 juta. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian yang harus dikembalikan.
“Dalam dugaan ini penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen. 10 tsk ini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 (ke-1) KUHPidana,” singkatnya.
Editor: Pitriana
Writer: Terra













